Tanah Bersertifikat, Masih Bisa Digugat? Ini Batas Daluarsanya Menurut Hukum
Pertanyaan
Selamat siang, mohon izin untuk meminta penjelasan. Saya ingin menanyakan apakah terdapat batas waktu atau daluarsa hukum untuk mengajukan gugatan atas sebidang tanah yang telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Adapun tanah yang dimaksud pada dasarnya merupakan milik saya, namun secara faktual telah terbit sertifikat atas nama pihak lain, sehingga menimbulkan keberatan dan pertanyaan dari saya. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
Intisari Jawaban
Daluarsa gugatan atas tanah yang telah bersertifikat adalah 5 (lima) tahun sejak sertifikat diterbitkan, sepanjang sertifikat diperoleh dengan itikad baik, tanah dikuasai secara nyata, dan tidak diajukan keberatan atau gugatan dalam jangka waktu tersebut.
Ulasan Lengkap
Pada prinsipnya, hukum pertanahan di Indonesia memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Salah satu bentuk kepastian hukum tersebut adalah pengaturan mengenai pembatasan waktu (daluarsa) bagi pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah yang telah disertifikatkan atas nama pihak lain.
Ketentuan mengenai daluarsa gugatan atas tanah yang telah bersertifikat secara tegas diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa:
Apabila suatu bidang tanah telah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama seseorang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasai tanah dimaksud, maka pihak lain yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut kehilangan haknya untuk menuntut, sepanjang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat tidak:
-
Mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan setempat; atau
-
Mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang terkait penguasaan tanah atau keabsahan penerbitan sertifikat tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jangka waktu daluarsa untuk mengajukan gugatan atas tanah yang telah bersertifikat pada umumnya adalah 5 (lima) tahun sejak sertifikat diterbitkan.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa ketentuan daluarsa 5 (lima) tahun tersebut tidak bersifat absolut. Penerapannya sangat bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal sertifikat tersebut tidak diperoleh dengan itikad baik, atau pemegang sertifikat tidak menguasai tanah secara nyata, maka perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997 tidak dapat diberlakukan.
Selain itu, apabila pihak yang merasa dirugikan telah mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan sebelum berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun, maka daluarsa sebagaimana dimaksud tidak berlaku, sehingga hak untuk mengajukan gugatan tetap terbuka.
Dengan demikian, secara umum dapat dinyatakan bahwa daluarsa gugatan terhadap tanah yang telah diterbitkan sertifikat adalah 5 (lima) tahun sejak sertifikat tersebut diterbitkan, sepanjang sertifikat itu diperoleh dengan itikad baik, tanah dikuasai secara nyata oleh pemegang sertifikat, dan tidak terdapat keberatan atau gugatan yang diajukan dalam jangka waktu tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat !
