Laporan ke Polisi Berlarut-larut? Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Gemini_Generated_Image_3bs2wl3bs2wl3bs2bb

Pertanyaan

Saya pernah membuat laporan pidana ke kepolisian terkait peristiwa penganiayaan yang saya alami. Namun hingga kurang lebih tiga bulan sejak laporan tersebut dibuat, saya belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya. Apa langkah hukum yang dapat saya tempuh untuk mendapatkan kejelasan atas laporan tersebut?

Intisari Jawaban

Pelapor berhak memperoleh SP2HP untuk mengetahui perkembangan laporan pidana. Jika penyidik tidak memberikan SP2HP, pelapor dapat mengadu ke Propam Polri karena hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.

Ulasan Lengkap

Pada prinsipnya, setiap pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan pidana yang disampaikan kepada kepolisian. Untuk memperoleh kepastian sejauh mana laporan Anda telah diproses, Anda dapat mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Hak pelapor untuk memperoleh SP2HP diatur secara tegas dalam Pasal 12 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa SP2HP merupakan informasi publik dan wajib diberikan kepada pelapor.

SP2HP memuat antara lain pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilakukan, hasil penyidikan sementara, serta kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.

Apabila permohonan SP2HP telah diajukan namun tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dengan mencantumkan identitas petugas secara jelas. Tindakan tidak memberikan SP2HP dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Demikian penjelasan ini disampaikan, semoga dapat membantu dan memberikan kepastian hukum bagi Anda.

About The Author