Aset Anda Dirampas Akibat Perkara Pidana Orang Lain ? Ini Solusi Hukumnya

Gemini_Generated_Image_vocq17vocq17vocq

Pertanyaan

Saya menyewakan sebuah mobil truk kepada pihak lain berdasarkan perjanjian sewa selama 1 (satu) bulan. Setelah masa sewa berakhir, penyewa tetap menggunakan kendaraan tersebut dan terus membayar uang sewa tanpa dibuat perjanjian tertulis baru. Tanpa sepengetahuan saya, mobil truk tersebut ternyata terlibat dalam perkara pidana yang menjerat penyewa dan akhirnya dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

Selama proses hukum tersebut, saya tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Pertanyaan saya, upaya hukum apa yang dapat saya tempuh untuk mengambil kembali mobil truk milik saya ?

Intisari Jawaban

Sebagai pihak ketiga yang dirugikan karena harta miliknya dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ke Pengadilan Negeri yang berwenang, yaitu pengadilan di wilayah tempat putusan tersebut dilaksanakan.

Ulasan Lengkap

Apabila Anda dapat membuktikan bahwa mobil truk tersebut adalah milik Anda secara sah, misalnya dengan menunjukkan BPKB dan STNK, maka secara hukum Anda dapat dikualifikasikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

Menurut pendapat Yahya Harahap, pihak ketiga yang haknya dirugikan akibat adanya sita atau perampasan atas barang miliknya berhak mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Prinsip ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3089 K/Pdt/1991, yang menyatakan bahwa sita yang diletakkan atas barang milik pihak ketiga memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengajukan perlawanan.

Lebih lanjut, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 185/Pdt.Plw/2010/PN.Slmn, ditegaskan bahwa agar perlawanan pihak ketiga dapat dikabulkan, harus terpenuhi dua unsur utama, yaitu:

  1. Adanya kepentingan hukum dari pihak ketiga; dan
  2. Hak pihak ketiga tersebut secara nyata dirugikan.

Dalam konteks ini, perampasan kendaraan milik Anda untuk negara tanpa keterlibatan Anda dalam perkara pidana jelas memenuhi kedua unsur tersebut.

Prinsip lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa suatu putusan pengadilan tidak boleh merugikan pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara. Hal ini sejalan dengan asas privity of contract sebagaimana diatur dalam Pasal 1340 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya.

Dengan demikian, meskipun Anda tidak terlibat dalam perkara pidana antara negara dan penyewa kendaraan, yurisprudensi memberikan ruang hukum bagi Anda sebagai pihak ketiga untuk mempertahankan hak kepemilikan melalui mekanisme derden verzet.

Jadi dari penjelasan diatas, Apabila kendaraan milik Anda dirampas untuk negara akibat perkara pidana yang dilakukan oleh pihak lain, sementara Anda tidak terlibat dan tidak pernah dipanggil dalam proses hukum tersebut, maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ke Pengadilan Negeri yang berwenang, dengan menarik pihak yang secara nyata menguasai atau terkait langsung dengan objek sengketa sebagai pihak terlawan.

Demikian penjelasan ini disampaikan, semoga dapat membantu dan memberikan kepastian hukum bagi Anda.

About The Author