Bolehkah Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri? Simak Ketentuan Hukumnya
Pertanyaan
Apakah seorang suami dapat melakukan pernikahan kedua tanpa izin dari istri pertama? Jika dapat, bagaimana prosedurnya, dan jika tidak, apa akibat hukumnya ?
Intisari Jawaban
Pada prinsipnya, suami yang ingin menikah lagi wajib memperoleh izin dari istri pertama dan izin dari pengadilan. Pernikahan yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Ulasan Lengkap
Dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia, pengaturan mengenai poligami dibedakan berdasarkan agama, khususnya antara pemeluk agama Islam dan non-Islam. Namun demikian, baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) sama-sama mensyaratkan adanya izin istri dan izin pengadilan.
Ketentuan Menurut Undang-Undang Perkawinan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, pengadilan hanya dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu apabila terdapat alasan yang sah, yaitu:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- Istri menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain alasan tersebut, Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan mengatur syarat kumulatif yang wajib dipenuhi oleh suami, yakni:
- Adanya persetujuan dari istri;
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anaknya;
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak-anaknya.
Persetujuan istri dapat diberikan secara tertulis maupun lisan, namun tetap harus ditegaskan kembali di hadapan hakim dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 1975.
Dalam keadaan tertentu, persetujuan istri dapat dikesampingkan, misalnya apabila istri tidak dapat dimintai persetujuannya, tidak diketahui keberadaannya selama sekurang-kurangnya dua tahun, atau terdapat alasan lain yang dinilai secara khusus oleh pengadilan.
Ketentuan Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Bagi umat Islam, ketentuan mengenai poligami juga diatur dalam Pasal 57 dan Pasal 58 KHI. Pengadilan Agama hanya dapat memberikan izin poligami apabila:
- Terdapat alasan yang sah sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan; dan
- Terpenuhi syarat adanya persetujuan istri serta kemampuan suami secara ekonomi.
Dengan demikian, KHI menegaskan bahwa izin istri merupakan syarat utama dan bersifat wajib.
Akibat Hukum Tanpa Izin
Apabila suami tetap melakukan pernikahan kedua tanpa memperoleh izin istri dan pengadilan, maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Bahkan, dalam praktik peradilan, perkawinan semacam ini dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Suami yang ingin menikah lagi:
- Wajib memperoleh persetujuan istri pertama;
- Wajib memperoleh izin pengadilan;
- Tidak dapat menikah lagi secara sah tanpa memenuhi syarat dan prosedur hukum yang ditentukan.
Pernikahan yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak diakui secara hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum yang sah.
Demikian penjelasan ini disampaikan, semoga dapat membantu dan memberikan kepastian hukum bagi Anda.
