Utang Tak Dibayar, Bolehkah Barang Gadai Dijual Sepihak ?

Gemini_Generated_Image_eohtt1eohtt1eoht

Pertanyaan :

Selamat malam, saya mau konsultasi. jadi begini ceritanya: Seorang teman meminjam uang kepada saya dengan menyerahkan 1 (satu) unit mobil sebagai jaminan (gadai). Meski telah berulang kali diingatkan, yang bersangkutan tidak juga melunasi utangnya. Apakah saya diperbolehkan menjual sendiri barang jaminan tersebut dan menggunakan hasil penjualannya untuk melunasi utang?

Intisari Jawaban :

Menjual barang jaminan gadai tanpa persetujuan debitur tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan.

Ulasan Hukum :

Dalam hukum perdata, barang yang dijadikan jaminan gadai tetap merupakan milik debitur, meskipun berada dalam penguasaan kreditur. Oleh karena itu, kreditur tidak berwenang menjual barang jaminan secara sepihak tanpa adanya persetujuan debitur atau kesepakatan sebelumnya.

Penjualan barang jaminan tanpa izin debitur dapat dikategorikan sebagai penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 618 K/Pid/1984 tanggal 17 April 1985, yang menyatakan bahwa penjualan barang jaminan milik pihak lain tanpa izin merupakan perbuatan penggelapan.

Cara Penjualan Barang Gadai yang Dibolehkan Hukum:
Hukum menyediakan mekanisme yang sah bagi kreditur untuk mengeksekusi barang jaminan, yaitu:

  1. Mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan, sesuai dengan Pasal 1156 KUHPerdata;
  2. Melakukan eksekusi melalui pelelangan umum, atas kekuasaan sendiri;
  3. Penjualan di bawah tangan (menjual sendiri), hanya dimungkinkan apabila sebelumnya telah disepakati atau memperoleh izin dari debitur.

Kesimpulan:
Kreditur tidak dibenarkan menjual barang jaminan gadai secara sepihak. Penjualan tanpa izin debitur berisiko menimbulkan konsekuensi pidana. Oleh karena itu, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.

Demikian penjelasan ini disampaikan, semoga dapat membantu dan memberikan kepastian hukum bagi Anda.

About The Author