Pekerja Outsourcing Dirugikan? Ini Penjelasan Hukum tentang Hak dan Tanggung Jawab Perusahaan
Pertanyaan
Selamat malam bang, perkenankan saya mau konsul. Saya bekerja sebagai pekerja outsourcing dengan status PKWT. Upah yang saya terima lebih rendah dibandingkan karyawan tetap yang melakukan pekerjaan serupa, dan beberapa hak normatif seperti THR serta jaminan sosial tidak saya terima secara penuh. Selain itu, saya juga bingung apakah tanggung jawab pemenuhan hak tersebut berada pada perusahaan penyedia jasa atau perusahaan pengguna.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja outsourcing, dan upaya hukum apa yang dapat saya tempuh apabila hak-hak tersebut tidak dipenuhi ?
Intisari Jawaban
Pekerja outsourcing tetap memiliki hak normatif yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk upah yang layak, jaminan sosial, THR, dan perlindungan kerja. Tanggung jawab pemenuhan hak tersebut tidak hanya berada pada perusahaan penyedia jasa alih daya, tetapi juga pada perusahaan pengguna jasa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Perbedaan status kerja atau penggunaan PKWT tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian kerja, termasuk saat terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa. Apabila hak-hak pekerja outsourcing tidak dipenuhi, pekerja berhak menempuh upaya hukum melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial, serta memperoleh pendampingan melalui serikat pekerja.
Ulasan Lengkap
Praktik alih daya (outsourcing) masih menjadi sumber berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Walaupun secara konsep ditujukan untuk meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, dalam pelaksanaannya tidak sedikit pekerja outsourcing yang belum memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak secara optimal.
Salah satu persoalan mendasar adalah ketidakjelasan hubungan kerja, khususnya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja. Dalam banyak kasus, pekerja tidak mengetahui apakah tanggung jawab tersebut berada pada perusahaan penyedia jasa alih daya atau perusahaan pengguna jasa. Kondisi ini berdampak langsung pada terabaikannya hak-hak normatif, seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan kesejahteraan pekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa perusahaan pengguna jasa tetap berkewajiban menjamin pemenuhan hak pekerja outsourcing, termasuk upah yang sesuai dan kepesertaan dalam jaminan sosial. Namun, dalam praktiknya, pekerja outsourcing masih kerap menghadapi kesenjangan upah dibandingkan pekerja tetap yang menjalankan pekerjaan sejenis.
Padahal, berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 64 PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan pengguna jasa wajib memastikan pekerja outsourcing memperoleh hak normatif yang setara, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan jaminan kesehatan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini menunjukkan masih lemahnya pelaksanaan dan pengawasan di lapangan, sehingga diperlukan peran aktif pemerintah dalam meningkatkan pengawasan serta menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar.
Selain itu, pekerja outsourcing juga sering dihadapkan pada ketidakpastian status kerja, terutama karena hubungan kerja umumnya didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa dalam hal terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa, pekerja outsourcing tetap harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
Apabila perusahaan penyedia jasa yang baru atau perusahaan pengguna jasa tidak memberikan jaminan kelangsungan kerja, maka mereka tetap bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak pekerja. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kepastian kerja bagi pekerja outsourcing.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa perusahaan penyedia jasa alih daya memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan pemenuhan hak pekerja, termasuk upah, kesejahteraan, syarat kerja, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sebagai bentuk perlindungan hukum, pekerja outsourcing yang mengalami pelanggaran hak dapat menempuh upaya hukum dengan melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain itu, bergabung dengan serikat pekerja juga dapat menjadi langkah strategis untuk memperoleh pendampingan dan dukungan hukum dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan.
Demikian penjelasan ini disampaikan, semoga dapat membantu dan memberikan kepastian hukum bagi Anda.
