Kasus Suap Bupati Bekasi: Apakah Kerugian Negara Wajib Dibuktikan?
Pertanyaan
Saya membaca pemberitaan bahwa KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya dan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara suap proyek dengan modus ijon, di mana uang diberikan sebelum proyek berjalan. Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi, tanpa menunggu adanya realisasi proyek atau perhitungan kerugian keuangan negara.
Pertanyaan saya, apakah dalam perkara seperti ini KPK memang tidak wajib membuktikan adanya kerugian negara terlebih dahulu? Bagaimana dasar hukumnya sehingga perbuatan suap atau ijon proyek tetap dapat dipidana meskipun belum terbukti adanya kerugian negara secara nyata?
Intisari Jawaban
Tidak semua tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara. Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menunjukkan bahwa praktik suap dan ijon proyek dapat dipidana meskipun proyek belum berjalan dan kerugian negara belum nyata. Dalam hukum, tindak pidana seperti suap, gratifikasi, dan pemerasan termasuk delik formil, di mana cukup dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, delik yang mensyaratkan kerugian negara, seperti pengayaan diri yang merugikan keuangan negara, termasuk delik materiil, sehingga audit BPK atau BPKP diperlukan. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa potensi kerugian negara sudah cukup untuk menjerat pelaku. Fokus utama penegakan hukum adalah perbuatan melawan hukum dan integritas jabatan publik, bukan semata akibat kerugian keuangan.
Ulasan Lengkap
Kasus terbaru yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan, menunjukkan praktik korupsi berupa suap dan ijon proyek yang terjadi sebelum proyek berjalan. Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal terkait suap dan gratifikasi (Pasal 5, 11, 12 UU Tipikor) tanpa menunggu adanya perhitungan kerugian negara secara nyata. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana perbuatan melawan hukum dalam jabatan publik dapat dipidana meskipun kerugian negara belum terbukti secara langsung.
Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur kerugian negara memang menjadi elemen penting pada beberapa tindak pidana korupsi, seperti Pasal 2 yang mengatur pengayaan diri yang merugikan keuangan negara. Namun, untuk tindak pidana seperti suap, gratifikasi, atau pemerasan, unsur kerugian negara tidak diwajibkan. Tindak pidana jenis ini dikategorikan sebagai delik formil, di mana perbuatan melawan hukum itu sendiri sudah cukup untuk menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mensyaratkan pembuktian kerugian negara termasuk delik materiil, sehingga audit oleh lembaga seperti BPK atau BPKP sering diperlukan untuk menentukan jumlah kerugian dan menjadi dasar penuntutan. Namun, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 menegaskan bahwa kerugian negara tidak selalu harus nyata; potensi kerugian negara juga dapat dijadikan dasar hukum.
Kasus Ade Kuswara Kunang menegaskan hal tersebut: meski proyek belum berjalan dan kerugian negara belum terbukti secara langsung, perbuatan ijon proyek tetap dapat dipidana karena bertentangan dengan prinsip integritas dan hukum jabatan publik. Fokus hukum adalah pada perbuatan melawan hukum, bukan sekadar akibat kerugian keuangan. Hal ini penting untuk mencegah impunitas dan memastikan penegakan hukum korupsi berjalan efektif.
Dengan demikian, kasus ini mempertegas bahwa tidak semua tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara. Praktik suap, gratifikasi, atau pemerasan tetap dapat dipidana, karena hukum menekankan perbuatan dan niat melawan hukum sebagai inti dari pertanggungjawaban pidana korupsi.
Demikian penjelasan ini disampaikan. semoga menjawab. Terima Kasih.
