Apakah Mesum di Dalam Mobil yang Terparkir di Mall Bisa Dipidana ?

Gemini_Generated_Image_o4az3go4az3go4az

Pertanyaan

Apakah perbuatan mesum yang dilakukan di dalam mobil pribadi yang sedang terparkir di area pusat perbelanjaan (mall) dapat dikenakan sanksi pidana, mengingat mobil merupakan ruang privat ?

Intisari Jawaban

Perbuatan mesum yang dilakukan di dalam mobil yang terparkir di area pusat perbelanjaan (mall) dapat dikenakan sanksi pidana karena termasuk perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ulasan Lengkap

Dasar Hukum

Pasal 281 KUHP menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain yang hadir bukan atas kehendaknya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

Dari ketentuan tersebut, terdapat beberapa unsur utama yang harus terpenuhi, yakni:

  1. Adanya perbuatan yang melanggar kesusilaan;
  2. Dilakukan dengan sengaja;
  3. Terjadi di muka umum atau di tempat yang dapat diakses atau diketahui oleh orang lain.

Pengertian Melanggar Kesusilaan

Menurut pendapat S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, perbuatan melanggar kesusilaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma kesopanan di bidang kesusilaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek seksual atau bagian tubuh tertentu, sehingga dapat menimbulkan rasa malu, jijik, atau membangkitkan nafsu birahi orang lain.

Dengan demikian, perbuatan mesum termasuk dalam kategori perbuatan melanggar kesusilaan apabila memenuhi kriteria tersebut.

Makna “Di Muka Umum”

Makna “di muka umum” tidak semata-mata diartikan sebagai perbuatan yang secara nyata dilihat oleh banyak orang. Suatu perbuatan dapat dikategorikan dilakukan di muka umum apabila dilakukan di:

  • Tempat yang dapat dikunjungi atau diakses oleh masyarakat luas; atau
  • Tempat yang bukan ruang publik, tetapi perbuatannya dapat dilihat, didengar, atau diketahui dari ruang publik.

Dalam konteks ini, area parkir mall merupakan bagian dari ruang publik karena dapat diakses oleh siapa saja. Meskipun mobil adalah sarana pribadi dan tidak dapat dimasuki oleh umum, keberadaan mobil di tempat umum menyebabkan perbuatan di dalamnya tetap berada dalam lingkup pengawasan publik.

Aplikasi pada Perbuatan Mesum di Mobil Terparkir

Apabila perbuatan mesum dilakukan di dalam mobil yang terparkir di area mall, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur:

  1. Dilakukan di tempat umum, karena area parkir mall merupakan ruang publik; dan/atau
  2. Dilakukan di tempat yang bukan tempat umum, tetapi perbuatannya berpotensi terlihat atau diketahui oleh orang lain dari tempat umum.

Oleh karena itu, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kesusilaan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP.

Sifat Delik dan Penegakan Hukum

Pelanggaran kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP merupakan delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari pihak tertentu.

Namun, hingga saat ini belum ditemukan putusan pengadilan yang secara spesifik memutus perkara dengan pola kejadian yang identik. Meski demikian, ketiadaan putusan tidak menghilangkan potensi penerapan ketentuan pidana tersebut sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

Kesimpulan

Perbuatan mesum yang dilakukan di dalam mobil pribadi yang terparkir di area mall tetap berpotensi dikenakan sanksi pidana karena dilakukan di ruang publik dan memenuhi unsur perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum. Oleh karena itu, meskipun suatu perbuatan dilakukan di sarana pribadi, selama berada di ruang publik dan berpotensi diketahui oleh orang lain, perbuatan tersebut tetap tunduk pada ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Demikian penjelasannya, Terimakasih.

About The Author