Terikat Arbitrase, Tetap Bisa Pailit? Ini Jawaban Hukumnya

Gemini_Generated_Image_p4cmalp4cmalp4cm

Pertanyaan

Dalam praktik perjanjian bisnis, para pihak kerap mencantumkan klausul penyelesaian sengketa sebagai bentuk antisipasi apabila di kemudian hari timbul perselisihan. Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang sering dipilih adalah arbitrase. Secara yuridis, keberadaan klausul arbitrase dalam suatu perjanjian mengakibatkan Pengadilan Negeri kehilangan kewenangan untuk mengadili sengketa yang bersumber dari perjanjian tersebut.

Permasalahan kemudian muncul ketika dalam pelaksanaan kerja sama bisnis terjadi hubungan utang piutang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, sementara perjanjian yang melandasinya memuat klausul arbitrase. Dalam kondisi demikian, timbul pertanyaan apakah pihak yang dirugikan tetap dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga dan apakah permohonan tersebut dapat diterima oleh pengadilan.

Intisari Jawaban

Klausul arbitrase dalam suatu perjanjian tidak menghalangi pengajuan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. Berdasarkan Pasal 303 Undang-Undang Kepailitan, Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa permohonan pailit sepanjang syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) terpenuhi. Selain itu, Undang-Undang Kepailitan mengakui utang yang timbul dari putusan arbitrase sebagai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dengan demikian, arbitrase tidak meniadakan upaya hukum kepailitan.

Ulasan Lengkap

Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Perkara Kepailitan

Berbeda dengan sengketa keperdataan pada umumnya, perkara kepailitan memiliki karakteristik tersendiri dan tunduk pada rezim hukum khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan bukan semata-mata merupakan sengketa kontraktual antara dua pihak, melainkan suatu mekanisme hukum kolektif yang bertujuan melindungi kepentingan seluruh kreditur.

Undang-Undang Kepailitan secara tegas mengatur bahwa Pengadilan Niaga tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit meskipun para pihak terikat dalam perjanjian yang memuat klausul arbitrase. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Undang-Undang Kepailitan, yang menyatakan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.

Dengan demikian, keberadaan klausul arbitrase tidak dapat dijadikan alasan bagi Pengadilan Niaga untuk menolak permohonan pailit. Hal ini menunjukkan bahwa hukum kepailitan memiliki kedudukan yang bersifat khusus (lex specialis) dan tidak sepenuhnya tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa yang diperjanjikan para pihak dalam kontrak.

Kedudukan Utang dalam Permohonan Pailit dan Putusan Arbitrase

Salah satu syarat utama dalam pengajuan permohonan pailit adalah adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Undang-Undang Kepailitan memberikan penafsiran yang luas terhadap pengertian utang tersebut. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) paragraf ketiga Undang-Undang Kepailitan menegaskan bahwa utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tidak hanya timbul dari perjanjian semata, tetapi juga dapat lahir akibat berbagai sebab hukum.

Utang tersebut dapat terjadi karena telah diperjanjikan secara tegas oleh para pihak, karena adanya percepatan waktu penagihan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun sebagai akibat dari putusan pengadilan. Lebih lanjut, undang-undang juga secara eksplisit mengakui utang yang timbul dari putusan arbiter atau majelis arbitrase sebagai utang yang sah dan dapat dijadikan dasar permohonan pailit.

Pengakuan ini menunjukkan bahwa hasil penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak hanya bersifat final dan mengikat, tetapi juga memiliki kekuatan hukum dalam konteks kepailitan. Dengan kata lain, putusan arbitrase yang menetapkan adanya kewajiban pembayaran utang dapat dijadikan dasar hukum untuk membuktikan terpenuhinya unsur utang dalam permohonan pailit.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa pencantuman klausul arbitrase dalam suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan bagi kreditur untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan memutus perkara kepailitan sepanjang syarat-syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan telah terpenuhi.

Selain itu, Undang-Undang Kepailitan juga mengakui utang yang timbul dari putusan arbitrase sebagai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dengan demikian, arbitrase dan kepailitan merupakan dua mekanisme hukum yang dapat berjalan berdampingan, masing-masing dalam kerangka dan tujuan hukum yang berbeda.

About The Author