Mengurus Lisensi Paten: Sebelum atau Bersamaan dengan Pendirian Usaha ?

Gemini_Generated_Image_iwipfeiwipfeiwip

Pertanyaan

Saya berencana mendirikan suatu usaha yang dalam kegiatan operasionalnya akan menggunakan paten milik pihak lain. Apakah lisensi paten tersebut harus diurus sebelum usaha didirikan, atau dapat dilakukan bersamaan dengan proses pendirian usaha? Selain itu, dalam bahasa apa permohonan paten diajukan di Indonesia ?

Intisari Jawaban

Pada prinsipnya, pengurusan lisensi paten dapat dilakukan baik sebelum pendirian usaha maupun secara bersamaan dengan pendirian usaha.

Apabila lisensi paten diurus sebelum usaha didirikan, maka lisensi diberikan kepada individu (perorangan). Namun, apabila lisensi dilakukan bersamaan dengan pendirian usaha yang berbentuk badan hukum, maka lisensi diberikan kepada badan hukum tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Adapun permohonan paten di Indonesia wajib diajukan dalam bahasa Indonesia.

Ulasan Lengkap

Pengertian dan Ruang Lingkup Paten di Indonesia

Sebelum membahas mengenai lisensi paten, penting untuk terlebih dahulu memahami konsep paten berdasarkan hukum Indonesia. Pengaturan mengenai paten di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”).

Pasal 1 angka 1 UU Paten mendefinisikan paten sebagai:

“Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”

Dalam sistem hukum paten Indonesia, perlindungan diberikan terhadap paten dan paten sederhana.
Paten diberikan untuk invensi yang bersifat baru, mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri. Sementara itu, paten sederhana diberikan atas invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan memiliki kegunaan praktis.

Dari sisi jangka waktu perlindungan, paten diberikan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan, sedangkan paten sederhana diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.

Terkait pertanyaan mengenai bahasa permohonan paten, Pasal 24 ayat (2) UU Paten menegaskan bahwa permohonan paten harus diajukan secara tertulis kepada Menteri dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang ditentukan.

Hak Pemegang Paten

Dalam konteks usaha yang akan menggunakan paten milik pihak lain, perlu dipahami bahwa pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan patennya dan melarang pihak lain tanpa izin untuk:

  • Dalam hal paten produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan produk yang dipatenkan;
  • Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang dipatenkan untuk menghasilkan barang atau melakukan tindakan komersial lainnya.

Oleh karena itu, penggunaan paten milik pihak lain mensyaratkan adanya izin dari pemegang paten.

Lisensi Paten

Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain untuk menggunakan paten dikenal sebagai lisensi paten. Lisensi ini diberikan melalui perjanjian tertulis, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, untuk jangka waktu dan syarat tertentu selama paten masih dalam masa perlindungan.

Lisensi eksklusif hanya diberikan kepada satu penerima lisensi dan/atau untuk wilayah tertentu, sedangkan lisensi non-eksklusif dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima lisensi.

Perlu diperhatikan bahwa lisensi paten hanya memberikan hak untuk memanfaatkan nilai ekonomi paten, bukan pengalihan kepemilikan paten itu sendiri.

Selain itu, pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi apabila paten yang dilisensikan telah berakhir masa perlindungannya atau telah dihapuskan. Oleh sebab itu, memastikan status paten sebelum perjanjian lisensi dibuat merupakan hal yang sangat penting.

Perjanjian lisensi wajib dibuat secara tertulis. Apabila disusun dalam bahasa asing, perjanjian tersebut wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Perjanjian lisensi juga tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan kepentingan nasional, menghambat alih teknologi, menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum.

Lebih lanjut, perjanjian lisensi paten wajib dicatatkan kepada Menteri dan sekurang-kurangnya memuat identitas para pihak, objek lisensi, sifat lisensi, jangka waktu, wilayah berlakunya, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran biaya tahunan paten.

Waktu Pengurusan Lisensi Paten dalam Pendirian Usaha

Menjawab pertanyaan utama Anda, lisensi paten pada dasarnya dapat diberikan kepada perorangan maupun badan hukum. Dengan demikian, pengurusan lisensi paten dapat dilakukan:

  1. Sebelum pendirian usaha, di mana lisensi diberikan kepada individu; atau
  2. Bersamaan dengan pendirian usaha, di mana lisensi diberikan kepada badan hukum yang sedang atau akan didirikan.

Namun demikian, apabila lisensi dilakukan sebelum badan hukum memperoleh status badan hukum, perlu diperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri untuk kepentingan perseroan baru akan mengikat perseroan setelah secara tegas disetujui dalam RUPS pertama.

Apabila perbuatan hukum dilakukan atas nama perseroan yang belum berstatus badan hukum tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka tanggung jawab hukum tetap melekat pada pendiri secara pribadi hingga disetujui oleh seluruh pemegang saham dalam RUPS pertama.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengurusan lisensi paten bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan strategi pendirian usaha, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat memberikan kejelasan dan bermanfaat bagi Anda.

About The Author