Bolehkah Ahli Waris Menolak Warisan? Tinjauan Hukum Perdata dan Hukum Islam di Indonesia

Gemini_Generated_Image_rvvnz3rvvnz3rvvn

Pertanyaan

Apakah ahli waris diperbolehkan menolak warisan menurut hukum yang berlaku di Indonesia? Bagaimana mekanisme penolakan warisan menurut KUHPerdata, dan bagaimana pengaturannya dalam hukum Islam?

Intisari Jawaban

Pada prinsipnya, KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk menolak warisan, sepanjang penolakan tersebut dilakukan melalui prosedur formal di Pengadilan Negeri. Penolakan warisan ini bertujuan untuk melindungi ahli waris dari kewajiban hukum pewaris, khususnya terkait utang.

Sementara itu, hukum Islam tidak mengenal penolakan warisan secara formal, karena peralihan harta waris terjadi secara otomatis berdasarkan asas ijbari. Namun demikian, hukum Islam mengenal mekanisme takharruj, yaitu pengunduran diri sukarela dari hak waris berdasarkan kesepakatan para ahli waris.

Ulasan Lengkap

Sistem Hukum Waris di Indonesia

Hukum waris di Indonesia menganut sistem pluralistik, yang terdiri dari hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata (KUHPerdata). Ketiga sistem hukum tersebut berlaku berdampingan dan dapat diterapkan sesuai dengan latar belakang hukum para pihak atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Dalam konteks pewarisan, sejak pewaris meninggal dunia, harta peninggalannya pada prinsipnya beralih kepada para ahli waris. Namun, tidak jarang harta warisan tersebut disertai dengan beban, kewajiban, atau potensi sengketa hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai hak ahli waris untuk menerima atau menolak warisan.

Hak Ahli Waris untuk Menolak Warisan Menurut KUHPerdata

KUHPerdata secara tegas memberikan pilihan kepada ahli waris untuk menerima atau menolak warisan. Tidak terdapat kewajiban hukum bagi ahli waris untuk menerima warisan, terutama apabila penerimaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, seperti kewajiban menanggung utang pewaris yang nilainya melebihi harta peninggalan.

Dengan demikian, penolakan warisan merupakan instrumen perlindungan hukum yang sah bagi ahli waris.

Prosedur Penolakan Warisan dalam KUHPerdata

Penolakan warisan menurut KUHPerdata harus dilakukan secara formal, yakni melalui pernyataan tertulis yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di wilayah terbukanya warisan.

Dalam praktik, permohonan penolakan warisan umumnya dilengkapi dengan:

  • Identitas ahli waris;
  • Akta kematian pewaris;
  • Surat keterangan ahli waris; dan
  • Keterangan saksi.

Apabila penolakan tidak dilakukan melalui mekanisme tersebut, berlaku asas presumptio acceptationis, yaitu anggapan hukum bahwa ahli waris telah menerima warisan secara diam-diam.

Larangan Menerima Sebagian dan Menolak Sebagian Warisan

KUHPerdata tidak memperkenankan ahli waris untuk menerima sebagian dan menolak sebagian warisan. Penolakan warisan harus dilakukan secara menyeluruh dan sebelum ahli waris melakukan tindakan hukum apa pun terhadap harta peninggalan.

Prinsip ini antara lain ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Sel., yang menyatakan bahwa penolakan warisan hanya sah apabila dilakukan sebelum adanya tindakan penguasaan atau pengelolaan atas harta warisan.

Akibat Hukum Penolakan Warisan oleh Seluruh Ahli Waris

Apabila seluruh ahli waris menolak warisan, maka harta peninggalan tersebut dikualifikasikan sebagai harta tidak terurus. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2157 K/Pdt/1991, pengelolaan harta tersebut dapat diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).

Lebih lanjut, apabila dalam jangka waktu 30 tahun tidak terdapat pihak yang mengajukan klaim secara sah, maka harta tersebut dapat beralih menjadi milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan Kreditur terhadap Warisan yang Ditolak

Dalam keadaan tertentu, hukum memberikan perlindungan kepada kreditur pewaris. Kreditur dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menerima warisan atas nama ahli waris yang menolak, namun hanya sebatas nilai piutang yang dimilikinya, bukan untuk menguasai seluruh harta peninggalan.

Penolakan Warisan dalam Perspektif Hukum Islam

Berbeda dengan KUHPerdata, hukum Islam tidak mengenal konsep penolakan warisan secara formal. Berdasarkan asas ijbari, peralihan harta waris kepada ahli waris terjadi secara otomatis sejak pewaris meninggal dunia.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 187 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa harta waris, setelah dikurangi utang dan biaya pengurusan jenazah, wajib dibagikan kepada para ahli waris.

Takharruj sebagai Alternatif dalam Hukum Waris Islam

Meskipun tidak mengenal penolakan warisan, hukum Islam memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme takharruj, yaitu pengunduran diri sukarela seorang ahli waris dari haknya atas harta warisan berdasarkan kesepakatan bersama para ahli waris.

Takharruj dapat dilakukan dengan atau tanpa kompensasi dan sebaiknya dituangkan dalam bentuk tertulis agar memiliki kekuatan pembuktian. Dasar praktik ini terdapat dalam Pasal 183 KHI, yang menekankan prinsip musyawarah dan keadilan.

Dalam praktik peradilan, mekanisme takharruj telah diakui, antara lain melalui Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 1251/Pdt.G/2023/PA.Sby, yang mengesahkan akta takharruj sebagai bentuk kesepakatan damai antar ahli waris.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penolakan warisan dalam hukum Indonesia bergantung pada sistem hukum yang berlaku. KUHPerdata memberikan hak penolakan warisan melalui prosedur formal di Pengadilan Negeri, sedangkan hukum Islam tidak mengenal penolakan formal, namun menyediakan mekanisme takharruj sebagai solusi berbasis musyawarah.

Oleh karena itu, dalam praktik, penyelesaian perkara waris perlu mempertimbangkan rezim hukum yang berlaku, kepentingan para pihak, serta asas keadilan dan kepastian hukum, guna menghindari sengketa di kemudian hari.

About The Author