Benarkah Suami Tidak Bisa Dipidana karena Memperkosa Istrinya?
Pertanyaan
Masih banyak anggapan di masyarakat bahwa seorang suami tidak dapat dipidana atas perbuatan pemaksaan hubungan seksual terhadap istrinya karena adanya ikatan perkawinan. Benarkah menurut hukum Indonesia, suami tidak dapat dijerat pidana apabila memaksa istrinya melakukan hubungan seksual?
Intisari Jawaban
Bisa. Meskipun hukum Indonesia tidak mengenal istilah marital rape secara eksplisit, pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Ulasan Lengkap
Konsep Marital Rape dalam Perspektif Hukum
Dalam literatur hukum internasional, marital rape dipahami sebagai perbuatan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap pasangan yang terikat dalam perkawinan dengannya. Unsur utama dari perbuatan ini bukan terletak pada status perkawinan, melainkan pada adanya paksaan, ancaman, kekerasan, atau ketiadaan persetujuan dari korban.
Meskipun konsep tersebut berkembang dalam sistem hukum lain, hukum Indonesia tidak mengadopsi istilah marital rape secara terminologis. Namun demikian, substansi perbuatannya diakomodasi dalam kerangka hukum kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam kategori kekerasan seksual.
Pengaturan Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga
UU KDRT menjadi dasar hukum utama dalam menilai perbuatan pemaksaan hubungan seksual antara suami dan istri. Pasal 1 angka 1 UU KDRT mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikis, termasuk pemaksaan dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 UU KDRT secara tegas mencakup suami dan istri, sehingga tidak terdapat pengecualian hukum terhadap hubungan perkawinan.
Larangan terhadap kekerasan seksual ditegaskan dalam Pasal 5 huruf c UU KDRT, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Ketentuan ini diperinci lebih lanjut dalam Pasal 8 huruf a UU KDRT, yang menyatakan bahwa kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Penjelasan Pasal 8 UU KDRT menegaskan bahwa kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan dengan cara yang tidak wajar atau tidak disukai, serta pemaksaan hubungan seksual dalam situasi yang merugikan korban. Dengan demikian, unsur utama yang dinilai adalah ada atau tidaknya persetujuan bebas dari pihak korban, bukan status hukum hubungan para pihak.
Pertanggungjawaban Pidana
Terhadap pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga, Pasal 46 UU KDRT mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00. Ketentuan ini berlaku terhadap setiap orang yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a UU KDRT, termasuk suami terhadap istrinya.
Dengan demikian, perkawinan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau alasan peniadaan pidana atas perbuatan pemaksaan hubungan seksual.
Penerapan dalam Praktik Peradilan
Penerapan ketentuan tersebut telah ditegaskan dalam praktik peradilan. Dalam Putusan PN Denpasar No. 899/Pid.Sus/2014/PN Dps dan Putusan PN Bangli No. 912/Pid.B/2011/PN.Bgl, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual dalam rumah tangga terhadap istrinya, dan menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 8 huruf a jo. Pasal 46 UU KDRT.
Putusan-putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak menilai hubungan perkawinan sebagai alasan pembenar, melainkan menitikberatkan pada unsur pemaksaan dan penderitaan korban.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan UU KDRT dan praktik peradilan, dapat disimpulkan bahwa suami dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila melakukan pemaksaan hubungan seksual terhadap istrinya. Meskipun istilah marital rape tidak dikenal secara eksplisit, substansi perbuatannya telah diatur dan dapat dipidana sebagai kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami !
