Pembeli Tak Jadi Melunasi Pembayaran, Apakah Uang Muka Bisa Diminta Kembali?
Pertanyaan
Saya membuat kesepakatan jual beli sebidang tanah dengan harga Rp750.000.000,-. Pihak pembeli telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300.000.000,- dan berjanji melunasi sisa pembayaran dalam waktu satu bulan. Namun sebelum pelunasan dilakukan, pembeli secara sepihak menyatakan tidak melanjutkan pembelian dan meminta agar uang muka yang telah dibayarkan tersebut dikembalikan tanpa memberikan alasan yang jelas. Dalam kondisi demikian, apakah menurut hukum saya sebagai penjual wajib mengembalikan uang muka tersebut?
Intisari Jawaban
Tidak wajib. Apabila pembatalan perjanjian dilakukan oleh pembeli karena tidak melunasi pembayaran sebagaimana diperjanjikan, maka pembeli dianggap wanprestasi, dan penjual tidak berkewajiban mengembalikan uang muka (panjar).
Ulasan Lengkap
Jual Beli sebagai Perjanjian
Dalam hukum perdata, jual beli merupakan suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Konsekuensinya, perjanjian tersebut mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dengan demikian, suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya, kecuali terdapat alasan hukum yang dibenarkan.
Kedudukan Uang Muka (Panjar)
Uang muka atau panjar pada prinsipnya merupakan tanda jadi atas kesepakatan jual beli. Pengaturan mengenai panjar dapat ditemukan dalam Pasal 1464 KUHPerdata, yang menyatakan:
“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemberian panjar tidak serta-merta memberikan hak kepada salah satu pihak untuk membatalkan perjanjian secara sepihak, baik dengan cara menyuruh memiliki maupun mengembalikan uang muka tersebut.
Pembatalan oleh Pembeli sebagai Wanprestasi
Dalam kasus yang Anda sampaikan, pembeli telah berjanji melunasi sisa harga dalam jangka waktu tertentu, namun tidak melaksanakan kewajiban tersebut dan justru membatalkan pembelian secara sepihak. Perbuatan tersebut memenuhi unsur wanprestasi, yakni tidak dipenuhinya prestasi sebagaimana diperjanjikan.
Apabila pembatalan perjanjian disebabkan oleh wanprestasi pihak pembeli, maka secara hukum penjual tidak berkewajiban mengembalikan uang muka yang telah diterimanya.
Penegasan dalam Praktik Peradilan
Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam berbagai putusan pengadilan. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 2661 K/Pdt/2004 tanggal 28 Februari 2006, yang pada pokoknya menyatakan bahwa karena pembeli wanprestasi dengan tidak melunasi sisa pembayaran sesuai kesepakatan, maka penjual tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan.
Selain itu, Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 5/Pdt.G/2015/PN.Tjk (yang telah berkekuatan hukum tetap) juga menegaskan bahwa:
- Apabila pembatalan perjanjian terjadi karena wanprestasi penjual, maka penjual wajib mengembalikan uang panjar kepada pembeli;
- Sebaliknya, apabila pembatalan terjadi karena wanprestasi pembeli, maka penjual tidak wajib mengembalikan uang panjar, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan KUHPerdata dan praktik peradilan, dapat disimpulkan bahwa apabila pembeli yang membatalkan perjanjian karena tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi), maka penjual tidak berkewajiban mengembalikan uang muka atau panjar yang telah diterima.
Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami !
