Gagal Membayar Keuntungan Kerja Sama Bisnis, Apakah Bisa Dipidana?
Pertanyaan
Saya melakukan kerja sama bisnis dengan rekan usaha. Kesepakatannya, ia memberikan sejumlah dana sebagai tambahan modal usaha dengan pembagian keuntungan sebesar 10% per tahun. Kerja sama tersebut telah berjalan kurang lebih 2 (dua) tahun tanpa permasalahan.
Namun, sejak terjadinya banjir bandang di Sumatera, usaha saya mengalami kerugian sehingga saya tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana diperjanjikan. Saat ini rekan bisnis saya menuntut pengembalian dana beserta keuntungannya dan mengancam akan melaporkan saya dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan.
Pertanyaan saya, apakah secara hukum saya dapat dipidana karena tidak dapat memenuhi kewajiban dalam kerja sama bisnis tersebut ?
Intisari Jawaban
Tidak. Ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam kerja sama bisnis pada prinsipnya merupakan persoalan perdata (wanprestasi), bukan tindak pidana, sepanjang tidak terdapat unsur penipuan atau penggelapan sejak awal perjanjian.
Ulasan Lengkap
Kerja Sama Bisnis sebagai Hubungan Perdata
Kerja sama bisnis pada dasarnya merupakan perjanjian keperdataan yang tunduk pada ketentuan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menegaskan bahwa:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Dengan demikian, hak dan kewajiban para pihak dalam kerja sama bisnis bersumber dari perjanjian. Apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasinya, maka akibat hukum yang timbul pada prinsipnya adalah wanprestasi, yang penyelesaiannya berada dalam ranah hukum perdata.
Risiko Usaha dan Prinsip Itikad Baik
Dalam praktik bisnis, dikenal prinsip bahwa kegiatan usaha selalu mengandung risiko untung dan rugi. Kerugian usaha yang timbul akibat kondisi ekonomi, force majeure, atau keadaan di luar kendali pelaku usaha tidak serta-merta dapat dipidana.
Selama:
- Usaha yang dijalankan nyata dan tidak fiktif;
- Dana benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha;
- Kegagalan memenuhi kewajiban terjadi setelah perjanjian berjalan; dan
- Tidak terdapat itikad buruk sejak awal,
maka kegagalan tersebut merupakan konsekuensi perdata, bukan perbuatan pidana.
Batas antara Wanprestasi dan Tindak Pidana
Perlu dibedakan secara tegas antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
- Penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau keadaan palsu sejak awal untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
- Penggelapan mensyaratkan adanya penguasaan barang secara sah yang kemudian disalahgunakan secara melawan hukum.
Apabila kegagalan memenuhi kewajiban timbul setelah perjanjian dilaksanakan dan disebabkan oleh kerugian usaha, maka unsur-unsur pidana tersebut tidak terpenuhi.
Larangan Pemenjaraan karena Ketidakmampuan Membayar Utang
Prinsip ini juga ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan:
“Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa ketidakmampuan memenuhi kewajiban perjanjian tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
Pandangan bahwa sengketa kerja sama bisnis merupakan ranah perdata juga telah ditegaskan secara konsisten dalam berbagai putusan Mahkamah Agung, antara lain:
- Putusan MA No. 325 K/Pid/1985, tanggal 8 Oktober 1986:
Menegaskan bahwa sengketa perdata tidak dapat dipidanakan. - Putusan MA No. 93 K/Kr/1969, tanggal 11 Maret 1970:
Menyatakan bahwa sengketa utang-piutang merupakan sengketa perdata. - Putusan MA No. 1601 K/Pid/1990:
Menegaskan bahwa apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah perjanjian dibuat, maka akibat hukumnya adalah wanprestasi yang berada dalam ranah hukum perdata.
Yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak dapat digunakan sebagai alat tekan dalam penyelesaian sengketa bisnis.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, dapat disimpulkan bahwa:
- Ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam kerja sama bisnis merupakan wanprestasi, bukan tindak pidana;
- Tidak dapat dipidana sepanjang tidak terdapat unsur penipuan atau penggelapan sejak awal perjanjian;
- Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan adalah gugatan perdata, bukan laporan pidana.
Dengan demikian, ancaman pelaporan pidana dalam konteks kegagalan kerja sama bisnis tidak memiliki dasar hukum yang kuat apabila hubungan hukum para pihak murni bersifat perdata.
Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami !
