Gunakan Uang Perusahaan di Luar Peruntukan Meski Ada Kwitansi, Apakah Termasuk Penggelapan?

Gemini_Generated_Image_k5ka0fk5ka0fk5ka

Pertanyaan

Saya merupakan karyawan di sebuah perusahaan. Dalam menjalankan pekerjaan, saya menggunakan uang perusahaan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun, seluruh penggunaan dana tersebut dapat saya pertanggungjawabkan karena dilengkapi dengan bukti pengeluaran berupa bon atau kwitansi. Meski demikian, pihak perusahaan tidak menerima alasan tersebut dan berencana melaporkan saya ke aparat penegak hukum. Apakah perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan?

Intisari Jawaban

Penggunaan uang perusahaan tanpa izin dan di luar peruntukan yang ditetapkan, meskipun disertai bukti pengeluaran (kwitansi/bon), dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.

Ulasan Lengkap

Penggelapan dalam Perspektif KUHP

Secara umum, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP, yang pada pokoknya mengatur perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.

Pasal 486 KUHP menyatakan:

“Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Namun, apabila penguasaan terhadap barang tersebut timbul karena hubungan kerja, jabatan, atau karena menerima upah, maka perbuatannya dikualifikasikan sebagai penggelapan dalam jabatan, yang diatur secara khusus dalam Pasal 488 KUHP.

Pasal 488 KUHP menyebutkan:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Dengan demikian, unsur pemberatan dalam Pasal 488 KUHP terletak pada adanya hubungan kerja yang menyebabkan pelaku memperoleh kepercayaan untuk menguasai barang atau uang milik pihak lain (dalam hal ini perusahaan).

Penggunaan Uang Perusahaan di Luar Peruntukan

Dalam konteks hubungan kerja, karyawan pada dasarnya hanya berwenang menggunakan uang perusahaan sesuai dengan tujuan, prosedur, dan izin yang telah ditetapkan. Ketika uang perusahaan digunakan di luar peruntukan yang sah, tanpa persetujuan atau kewenangan yang diberikan, maka perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk “memiliki” secara melawan hukum, meskipun secara fisik uang tersebut tidak dinikmati secara pribadi.

Keberadaan bon atau kwitansi tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum, apabila penggunaan dana tersebut memang tidak sesuai dengan perintah, kebijakan, atau kepentingan perusahaan.

Pandangan Yurisprudensi

Pandangan ini telah lama ditegaskan dalam praktik peradilan. Salah satu rujukan penting adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 83 K/Kr/1956 tanggal 25 Februari 1958, yang menyatakan:

“Yang diartikan dengan kata ‘memiliki’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Lama ialah menguasai barang bertentangan dengan hak yang dipunyai seseorang atas barang tersebut. Maka penggunaan uang oleh seorang pegawai untuk keperluan lain, meskipun dibuatkan bon, dari pada yang telah ditentukan, merupakan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Lama.”

Yurisprudensi tersebut menegaskan bahwa pembuatan bon atau kwitansi tidak mengubah karakter pidana perbuatan, apabila dana digunakan menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan oleh pemberi wewenang.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan KUHP dan yurisprudensi Mahkamah Agung, penggunaan uang perusahaan oleh karyawan tanpa izin dan di luar peruntukan yang sah, meskipun dapat dipertanggungjawabkan secara administratif melalui bon atau kwitansi, dapat memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP.

Dengan demikian, permasalahan tersebut tidak semata-mata merupakan pelanggaran internal perusahaan, melainkan berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana, sepanjang unsur-unsurnya terbukti secara sah dan meyakinkan.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami !

About The Author