Memperkaya Diri Sendiri dalam UU Tipikor: Apa Ukuran Hukumnya?

Gemini_Generated_Image_jl84bijl84bijl84

Pertanyaan

Selamat Pagi Bapak. Saya ingin menanyakan mengenai ukuran unsur “memperkaya diri sendiri” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apakah unsur tersebut mensyaratkan terdakwa harus benar-benar menjadi kaya, atau terdapat ukuran lain yang digunakan dalam praktik hukum?

Intisari Jawaban

Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak dimaknai sebagai harus membuat terdakwa atau pihak lain menjadi benar-benar kaya. Unsur tersebut cukup dipenuhi dengan adanya pertambahan kekayaan, baik pada diri terdakwa maupun pihak lain.

Ulasan Lengkap

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak memberikan penjelasan normatif mengenai batasan atau ukuran unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain”.

Ketiadaan definisi eksplisit dalam UU Tipikor menyebabkan penafsiran unsur tersebut berkembang dalam praktik peradilan, khususnya melalui pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, yurisprudensi Mahkamah Agung menjadi rujukan penting untuk memahami parameter pemenuhan unsur ini.

Dalam praktik, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak dipersyaratkan adanya kondisi di mana terdakwa atau pihak lain benar-benar berada dalam keadaan kaya secara absolut. Pemenuhan unsur ini lebih ditekankan pada adanya penambahan atau peningkatan nilai kekayaan, baik dalam bentuk uang, barang, maupun manfaat ekonomis lainnya, yang dinikmati oleh terdakwa atau pihak lain sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, ukuran utama dalam menilai unsur memperkaya diri sendiri terletak pada adanya keuntungan atau manfaat ekonomi yang bersifat nyata dan dapat dinilai, terlepas dari besar kecilnya nilai pertambahan tersebut. Bahkan, pertambahan kekayaan dalam jumlah tertentu yang secara objektif dapat dibuktikan telah terjadi sudah cukup untuk memenuhi unsur ini, sepanjang memiliki hubungan kausal dengan perbuatan yang didakwakan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan UU Tipikor yang menitikberatkan pada perlindungan keuangan negara dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan, sehingga pemaknaan unsur memperkaya diri sendiri tidak dibatasi secara sempit hanya pada kondisi ekstrem berupa akumulasi kekayaan yang signifikan, melainkan pada setiap bentuk perolehan keuntungan yang tidak sah.

Yurisprudensi Mahkamah Agung

Pemaknaan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1769 K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019, yang menyatakan kaidah hukum sebagai berikut:

“Unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain’ tidak diartikan hanya membuat diri sendiri atau orang lain benar-benar menjadi kaya, namun cukup dimaknai dengan adanya pertambahan kekayaan.”

Kaidah hukum tersebut menunjukkan bahwa fokus pembuktian unsur ini terletak pada adanya peningkatan atau penambahan nilai kekayaan, bukan pada tingkat atau besaran kekayaan yang menjadikan seseorang dikategorikan “kaya”.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan UU Tipikor dan yurisprudensi Mahkamah Agung, dapat disimpulkan bahwa unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak mensyaratkan terdakwa harus benar-benar menjadi kaya. Cukup dibuktikan adanya pertambahan kekayaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada diri terdakwa atau pihak lain.

Dengan demikian, pertambahan kekayaan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai secara ekonomis telah memenuhi unsur tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami !

About The Author