Penetapan Hakim Tanpa Dasar Hukum dalam Penentuan Hak Milik atas Tanah Adat

Gemini_Generated_Image_dhzlhjdhzlhjdhzl

Pertanyaan

Apakah Pengadilan Negeri berwenang menetapkan hak milik atas tanah adat ulayat melalui permohonan (voluntaire jurisdictie) tanpa adanya sengketa, dan bagaimana akibat hukum terhadap penetapan tersebut?

Intisari Jawaban

Pengadilan Negeri tidak berwenang menetapkan hak milik atas tanah, termasuk tanah adat ulayat, melalui mekanisme permohonan (voluntaire jurisdictie) apabila tidak terdapat sengketa. Penetapan hakim yang menentukan hak milik atas tanah tanpa dasar kewenangan undang-undang adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sengketa atau klaim kepemilikan tanah harus diajukan melalui gugatan contentiosa, bukan melalui permohonan.

Ulasan Lengkap

Kasus Posisi

Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jayapura agar dinyatakan sah menurut hukum sebagai pihak yang berhak menguasai, memiliki, dan mewarisi seluruh tanah adat ulayat di wilayah kekuasaan Ondofolo Hedam Ayapo, Jayapura. Permohonan tersebut diajukan dalam bentuk voluntaire jurisdictie, yakni tanpa adanya pihak lawan.

Atas permohonan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Jayapura mengeluarkan Surat Penetapan (beschikking) Nomor 118/PN/Pdt/P/1983 yang menetapkan Pemohon sebagai pihak yang berhak menguasai dan memiliki seluruh tanah adat ulayat di wilayah Ayapo.

Terhadap penetapan tersebut, pihak lain bernama Yoka Hebebulu mengajukan perlawanan (verzet) dengan alasan bahwa sebagian tanah adat yang telah lama dikuasainya tidak termasuk dalam objek tanah yang dapat ditetapkan sebagai milik Pemohon.

Putusan Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara perlawanan (verzet) Nomor 22/Pdt/Plw/1984 mengabulkan perlawanan untuk sebagian dan menyatakan bahwa tanah sengketa merupakan tanah adat yang menjadi hak milik bersama antara Pelawan dan Terlawan.

Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri didasarkan pada fakta bahwa Pelawan dan Terlawan berasal dari satu komunitas adat yang sama. Meskipun terjadi pemisahan dan pembentukan pemerintahan adat tersendiri oleh Pelawan, menurut hukum adat, tanah ulayat tetap merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipecah-pecah.

Putusan Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi Irian Jaya memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri dengan menyatakan bahwa tanah sengketa merupakan hak milik Pelawan (Yoka Hebebulu) serta menegaskan bahwa tanah adat kekuasaan Pelawan tidak termasuk dalam objek Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 118/PN/Pdt/P/1983.

Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Agung

Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan seluruh putusan judex facti, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa:

  1. Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 118/PN/Pdt/P/1983 adalah batal;
  2. Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang memeriksa dan memutus permohonan penetapan hak milik atas tanah melalui voluntaire jurisdictie;
  3. Pemeriksaan perkara perlawanan (verzet) serta pemeriksaan bandingnya juga dinyatakan batal.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Hakim Pengadilan Negeri untuk menetapkan hak milik atas tanah melalui permohonan sepihak tanpa adanya sengketa. Penentuan hak atas tanah merupakan persoalan keperdataan yang harus diajukan dalam bentuk gugatan, sehingga melibatkan proses pembuktian dan pemeriksaan para pihak secara kontradiktor.

Kesimpulan

Penetapan hak milik atas tanah, termasuk tanah adat ulayat, tidak dapat dilakukan melalui permohonan (voluntaire jurisdictie) karena tidak memiliki dasar kewenangan hukum. Hakim Pengadilan Negeri yang menetapkan hak milik atas tanah tanpa adanya sengketa telah bertindak melampaui kewenangannya, sehingga penetapan tersebut batal demi hukum. Sengketa atau klaim kepemilikan tanah harus diajukan melalui gugatan perdata (contentiosa) agar dapat diperiksa dan diputus secara sah menurut hukum.

About The Author