Berduaan di Kamar Hotel Saat Valentine: Dapatkah Dipidana Menurut Hukum Indonesia?

Gemini_Generated_Image_pk90ufpk90ufpk90

Pertanyaan

  1. Apakah seseorang dapat dipidana hanya karena berduaan dengan pacar di kamar hotel apabila tidak terbukti terjadi persetubuhan?
  2. Bagaimana pengaturan hukum apabila salah satu pihak merupakan anak di bawah umur, dan apakah terdapat perbedaan dengan kondisi keduanya telah dewasa?
  3. Apabila dilakukan pemeriksaan visum terhadap anak dan tidak ditemukan tanda penetrasi, apakah pasangan dewasa tetap dapat dijerat dengan ketentuan perlindungan anak?
  4. Bagaimana posisi hukum fenomena peningkatan check-in pasangan muda-mudi di hotel saat Hari Valentine yang sering diikuti razia aparat penegak perda?

Intisari Jawaban

Secara prinsip, berduaan di kamar hotel tidak serta-merta merupakan tindak pidana, sepanjang tidak terbukti adanya persetubuhan atau perbuatan cabul yang memenuhi unsur pidana. Namun, perbuatan tersebut dapat berimplikasi hukum apabila disertai persetubuhan, perbuatan cabul, atau melibatkan anak di bawah umur, yang tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta hukum acara pidana yang berlaku.

Fenomena razia pasangan muda-mudi pada momentum Hari Valentine pada umumnya merupakan penegakan ketertiban umum berdasarkan peraturan daerah, bukan penegakan hukum pidana, kecuali apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana yang didukung oleh alat bukti yang cukup.

Namun demikian, menghindari berduaan di kamar hotel dengan pihak yang bukan mahram merupakan bentuk kehati-hatian untuk menjaga keimanan, kehormatan diri, serta mematuhi ajaran agama, sekaligus untuk menghindari potensi dampak sosial dan hukum yang merugikan.

Ulasan Lengkap

Kedudukan Hukum Berduaan di Kamar Hotel Tanpa Persetubuhan

Dalam hukum pidana Indonesia, keberadaan dua orang yang bukan pasangan suami istri di kamar hotel bukanlah tindak pidana per se. Hukum pidana baru akan bekerja apabila terdapat perbuatan persetubuhan atau perbuatan cabul yang memenuhi unsur delik.

Dalam rezim KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), perzinaan atau persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 411, namun bersifat delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan pihak yang berhak (suami/istri atau orang tua/anak).

Tindak Pidana Persetubuhan dan Relevansinya

Persetubuhan secara hukum dipahami sebagai hubungan badan antara pria dan wanita. Dalam KUHP baru, perbuatan persetubuhan di luar perkawinan dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara atau denda, dengan catatan bahwa penuntutan dilakukan berdasarkan pengaduan.

Dengan demikian, pengakuan para pihak bahwa tidak terjadi persetubuhan menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya unsur delik, yang tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana.

Tindak Pidana Percabulan

Selain persetubuhan, hukum pidana juga mengatur mengenai perbuatan cabul, yang mencakup setiap perbuatan yang melanggar kesusilaan dalam lingkup dorongan seksual, seperti meraba, mencium, atau tindakan lain yang bersifat erotis.

Perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana berat, baik berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.

Anak sebagai Subjek Hukum dalam Tindak Pidana Seksual

Undang-Undang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai setiap orang yang belum berusia 18 tahun. Hubungan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak, meskipun dilakukan dengan persetujuan, tetap dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan melalui tipu muslihat, bujuk rayu, atau penyalahgunaan relasi kuasa.

Dalam konteks ini, hasil visum yang tidak menunjukkan penetrasi tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana, karena perbuatan cabul tidak selalu mensyaratkan penetrasi.

Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana

Pembuktian tindak pidana memerlukan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Dalam KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, serta pengamatan hakim, dengan syarat autentik dan diperoleh secara tidak melawan hukum.

Secara prinsip, pembuktian minimal dua alat bukti masih menjadi standar dalam praktik penegakan hukum, baik untuk menetapkan tersangka maupun untuk menjatuhkan putusan pidana.

Fenomena Hari Valentine dan Razia Satpol PP

Setiap tahun, khususnya pada tanggal 14 Februari (Hari Valentine), terjadi peningkatan okupansi hotel oleh pasangan muda-mudi. Fenomena ini sering diikuti operasi penertiban oleh Satpol PP di berbagai daerah.

Secara yuridis, razia tersebut umumnya berdasarkan peraturan daerah tentang ketertiban umum atau norma kesusilaan, bukan langsung penerapan hukum pidana nasional. Penindakan pidana hanya dapat dilakukan apabila ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana, seperti perzinaan, perbuatan cabul, atau keterlibatan anak di bawah umur.

Dengan demikian, razia hotel pada Hari Valentine lebih bersifat administratif dan preventif, kecuali ditemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan pembuktian.

Kesimpulan

Berduaan di kamar hotel tidak secara otomatis merupakan tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia. Namun, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila disertai persetubuhan, perbuatan cabul, atau melibatkan anak di bawah umur, yang tunduk pada ketentuan KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta hukum acara pidana.

Fenomena peningkatan check-in pasangan muda-mudi pada Hari Valentine yang sering diiringi razia aparat pada dasarnya merupakan bentuk penegakan ketertiban umum, sedangkan penegakan hukum pidana baru dapat dilakukan apabila terpenuhi unsur delik dan pembuktian yang sah. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami batasan antara norma sosial, norma administratif daerah, dan norma hukum pidana nasional dalam menyikapi fenomena tersebut.

About The Author