Apakah Penjualan Aset Kredit Macet oleh Bank Kena PPN?

Gemini_Generated_Image_7ialb87ialb87ial

Pertanyaan

Bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penjualan aset yang diambil alih bank (Aset yang Diambil Alih/AYDA) sebagai bagian dari penyelesaian kredit macet, dan apakah transaksi tersebut termasuk dalam kategori jasa keuangan yang dikecualikan dari pengenaan PPN?

Intisari Jawaban

Penjualan aset yang diambil alih bank (AYDA) sebagai bagian dari penyelesaian kredit macet tidak seharusnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mahkamah Agung berpendapat bahwa penjualan AYDA merupakan bagian integral dari rangkaian transaksi utang-piutang dan penyelesaian kredit macet, yang secara substansi termasuk dalam lingkup kegiatan jasa keuangan. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, jasa keuangan merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Oleh karena itu, koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penjualan AYDA yang dilakukan oleh otoritas pajak adalah tidak tepat, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Nomor 3301 K/Pdt/2020.

Ulasan Lengkap

Dalam praktik perbankan, ketika debitur mengalami kredit macet dan tidak mampu memenuhi kewajibannya, bank dapat mengambil alih aset yang dijadikan jaminan melalui proses yang dikenal sebagai Aset yang Diambil Alih (AYDA). Penjualan AYDA ini merupakan langkah terakhir bank untuk memulihkan sebagian atau seluruh piutangnya. Namun, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penjualan AYDA ini seringkali menjadi sengketa antara bank dan otoritas pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, UU PPN juga mengatur jenis-jenis jasa yang tidak dikenai PPN, salah satunya adalah jasa keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN.

Sengketa muncul ketika otoritas pajak menganggap penjualan AYDA sebagai penyerahan BKP biasa yang seharusnya dikenai PPN, sehingga melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Di sisi lain, bank berargumen bahwa penjualan AYDA bukanlah transaksi komersial biasa, melainkan bagian tak terpisahkan dari kegiatan jasa keuangan dalam rangka penyelesaian kredit macet.

Mahkamah Agung, dalam Putusan Nomor 3301 K/Pdt/2020, telah memberikan penafsiran yang jelas mengenai isu ini. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon (PT Bank Central Asia, Tbk.) dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menguatkan koreksi PPN atas penjualan AYDA. Pertimbangan Mahkamah Agung didasarkan pada pemahaman bahwa penjualan AYDA merupakan bagian dari rangkaian transaksi utang-piutang dan penyelesaian kredit macet.

Secara substansi, kegiatan perbankan adalah kegiatan jasa keuangan. Ketika bank memberikan kredit, itu adalah jasa keuangan. Ketika kredit tersebut macet dan bank harus mengambil alih jaminan (AYDA) untuk kemudian menjualnya guna memulihkan piutang, tindakan ini masih merupakan bagian dari upaya bank dalam mengelola portofolio kreditnya dan menyelesaikan masalah keuangan yang timbul dari pemberian jasa keuangan. Oleh karena itu, penjualan AYDA tidak dapat dipisahkan dari kegiatan utama bank sebagai penyedia jasa keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juga memberikan panduan terkait perlakuan PPN. Meskipun PMK ini lebih baru dari masa pajak yang disengketakan, semangatnya sejalan dengan putusan Mahkamah Agung, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak.

Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara penjualan aset yang dilakukan oleh bank sebagai kegiatan usaha utama (misalnya, bank memiliki properti untuk dijual sebagai investasi) dengan penjualan aset yang merupakan konsekuensi dari penyelesaian kredit macet. Penjualan AYDA termasuk dalam kategori kedua, di mana tujuan utamanya adalah memulihkan piutang, bukan mencari keuntungan dari penjualan aset secara langsung sebagai kegiatan usaha pokok.

Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung ini memberikan kepastian hukum bagi industri perbankan bahwa penjualan AYDA yang dilakukan dalam rangka penyelesaian kredit macet tidak termasuk dalam objek PPN. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan tujuan dari pengecualian jasa keuangan dari pengenaan PPN, yaitu untuk tidak membebani transaksi keuangan yang merupakan tulang punggung perekonomian.

Kesimpulan

Penjualan aset yang diambil alih bank (AYDA) sebagai bagian dari penyelesaian kredit macet tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 3301 K/Pdt/2020, menegaskan bahwa transaksi penjualan AYDA merupakan bagian integral dari kegiatan jasa keuangan dalam rangka penyelesaian utang-piutang. Oleh karena itu, transaksi tersebut termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi industri perbankan dan menegaskan bahwa koreksi PPN atas penjualan AYDA adalah tidak tepat.

About The Author