Apakah Pengembalian Kerugian Negara Dapat Meringankan Hukuman Koruptor?

WhatsApp Image 2026-02-26 at 14.37.42

Pertanyaan

Apakah pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan?

Intisari Jawaban

Pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman pidana. Meskipun tidak serta-merta membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana, tindakan ini menunjukkan itikad baik dan upaya untuk memulihkan kerugian negara, yang seringkali dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, hal ini tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan korupsi itu sendiri.

Ulasan Lengkap

Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, salah satu aspek yang sering menjadi perhatian adalah pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa. Pertanyaan mengenai apakah pengembalian kerugian negara ini dapat meringankan hukuman pidana merupakan isu penting yang kerap muncul dalam praktik peradilan. Kasus mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo yang dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Pasar Cinde, di mana terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp750 juta, menjadi contoh relevan untuk membahas hal ini.

1. Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Kerugian Negara

Tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Salah satu unsur penting dalam delik korupsi adalah adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara eksplisit menyebutkan unsur kerugian negara sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.

Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu tujuan utama pemberantasan korupsi, selain memberikan efek jera kepada pelaku. Oleh karena itu, upaya pengembalian kerugian negara, baik melalui penyitaan aset, pembayaran uang pengganti, maupun pengembalian sukarela oleh terdakwa, sangat diapresiasi dalam sistem hukum.

2. Pengembalian Kerugian Negara sebagai Faktor Meringankan

Praktik peradilan di Indonesia menunjukkan bahwa pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa seringkali dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam penjatuhan pidana. Meskipun UU Tipikor tidak secara eksplisit menyatakan pengembalian kerugian negara sebagai alasan pemaaf atau penghapus pidana, namun hal ini masuk dalam kategori hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim.

Beberapa putusan pengadilan, termasuk putusan kasasi Mahkamah Agung, telah menunjukkan kecenderungan untuk mempertimbangkan pengembalian kerugian negara sebagai faktor meringankan. Misalnya, dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 73/Pid.Tpk/2014/PT.SBY, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan bahwa pengembalian uang sejumlah kerugian negara, meskipun tidak berarti terdakwa harus dibebaskan, dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan pidana. Hal ini sejalan dengan tujuan pemidanaan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar-besarnya.

3. Batasan dan Implikasi Hukum

Penting untuk dicatat bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak serta-merta membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana atau mengurangi unsur kesalahan. Perbuatan korupsi tetap merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan. Pengembalian kerugian negara lebih kepada upaya pemulihan dampak dari tindak pidana tersebut.

Implikasi hukum dari pengembalian kerugian negara adalah:

  • Tidak Menghilangkan Sifat Melawan Hukum: Tindakan korupsi tetap dianggap melawan hukum, terlepas dari apakah kerugian negara telah dikembalikan atau belum.
  • Pertimbangan dalam Penjatuhan Pidana: Hakim dapat mempertimbangkan itikad baik terdakwa dalam mengembalikan kerugian negara sebagai salah satu faktor yang meringankan hukuman, baik dalam hal lamanya pidana penjara maupun besaran denda.
  • Pengaruh terhadap Uang Pengganti: Jika kerugian negara telah dikembalikan, maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang biasanya dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok dapat berkurang atau bahkan ditiadakan, sesuai dengan jumlah yang telah dikembalikan.

4. Yurisprudensi dan Pertimbangan Hakim

Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Rasa keadilan ini tidak hanya bagi terdakwa tetapi juga bagi masyarakat, mengingat korupsi terjadi secara sistematik dan meluas. Oleh karena itu, putusan pidana harus dapat memberikan efek jera dan mendidik narapidana agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam konteks ini, pengembalian kerugian negara dapat dilihat sebagai bagian dari upaya terdakwa untuk menunjukkan penyesalan dan itikad baik, yang dapat mempengaruhi persepsi hakim terhadap tingkat kesalahan dan potensi rehabilitasi terdakwa. Namun, efek jera tidak hanya ditentukan oleh lamanya pidana, tetapi juga oleh kesadaran atas kesalahan dan pertobatan yang dilakukan.

5. Peran Jaksa Penuntut Umum

Dalam kasus Harnojoyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut 3,5 tahun penjara meskipun terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara. Hal ini menunjukkan bahwa JPU menilai perbuatan terdakwa memiliki dampak yang memberatkan, seperti tidak mendukung pelestarian cagar budaya, menyebabkan bangunan Pasar Cinde terbengkalai, dan menghilangkan mata pencarian masyarakat. Faktor-faktor pemberat ini dapat mengimbangi atau bahkan lebih dominan daripada faktor meringankan berupa pengembalian kerugian negara.

Kesimpulan

Pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, seperti yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, merupakan faktor yang dapat meringankan hukuman pidana. Tindakan ini menunjukkan itikad baik dan upaya pemulihan kerugian negara, yang seringkali dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan korupsi itu sendiri dan tidak serta-merta membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana. Hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh faktor, baik yang memberatkan maupun yang meringankan, untuk mencapai putusan yang adil dan memberikan efek jera, sekaligus memulihkan kerugian negara.

About The Author