Utang Selama Perkawinan, Siapa Menanggung Setelah Cerai?

Gemini_Generated_Image_hyyz4shyyz4shyyz

Pertanyaan

Bagaimana implikasi hukum terhadap utang yang timbul selama perkawinan apabila terjadi perceraian antara suami dan istri di Indonesia?

Intisari Jawaban

Utang yang timbul selama perkawinan di Indonesia, meskipun dibuat oleh salah satu pihak, secara hukum dianggap sebagai tanggung jawab bersama suami dan istri. Prinsip ini berakar pada konsep harta bersama (gono-gini) yang mencakup baik aset maupun kewajiban. Setelah perceraian, utang tersebut harus dibagi secara adil antara kedua belah pihak, seringkali dengan salah satu pihak mendahulukan pembayaran dan memiliki hak untuk meminta penggantian dari pihak lainnya. Perjanjian pembagian utang harus sesuai dengan hukum dan kepatutan, jika tidak, dapat dibatalkan demi hukum.

Ulasan Lengkap

Dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia, isu mengenai utang yang timbul selama ikatan perkawinan menjadi kompleks ketika terjadi perceraian. Secara fundamental, hukum perkawinan Indonesia menganut prinsip harta bersama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Penafsiran yang konsisten dari ketentuan ini adalah bahwa tidak hanya aset yang menjadi harta bersama, tetapi juga kewajiban finansial atau utang yang timbul selama perkawinan juga merupakan tanggung jawab bersama suami dan istri.

Konsep tanggung jawab bersama atas utang ini diperkuat oleh beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 121 KUHPerdata menegaskan bahwa utang yang dibuat oleh masing-masing suami istri selama perkawinan menjadi tanggung jawab bersama. Lebih lanjut, Pasal 163 KUHPerdata menyatakan bahwa semua utang kedua suami istri yang dibuat oleh salah seorang dari mereka selama perkawinan harus dihitung sebagai kerugian bersama. Ini berarti, meskipun secara faktual utang tersebut mungkin diinisiasi atau atas nama salah satu pihak, jika terjadi dalam masa perkawinan, ia akan mengikat kedua belah pihak.

Ketika perceraian terjadi, pembubaran harta bersama, termasuk utang, menjadi suatu keharusan. Yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974 tertanggal 01 Desember 1976, menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri. Prinsip pembagian sama rata (50:50) ini juga berlaku untuk utang yang merupakan bagian dari harta bersama.

Mekanisme pembagian utang pasca-perceraian dapat bervariasi. Seringkali, salah satu pihak akan dibebankan untuk melunasi utang terlebih dahulu, namun dengan hak untuk meminta penggantian setengah dari jumlah yang telah dibayarkan kepada mantan pasangannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban kepada kreditur tetap terpenuhi tanpa menunda proses pembagian harta bersama. Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 476/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt, Majelis Hakim memerintahkan Tergugat (mantan suami) untuk mendahulukan pembayaran utang kepada bank, tanpa mengurangi haknya untuk meminta penggantian setengah dari utang tersebut dari Penggugat (mantan istri) setelah pembagian harta bersama.

Penting untuk dicatat bahwa pembagian harta bersama dan utang baru dapat dilakukan setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelum putusan cerai inkracht, pembagian harta dan utang belum dapat dilaksanakan secara hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa perceraian tidak secara otomatis membagi harta, melainkan memerlukan proses hukum tersendiri untuk pembagian harta bersama.

Perjanjian pembagian harta gono-gini, termasuk utang, dapat dibuat oleh para pihak. Namun, perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perjanjian perkawinan tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Jika suatu perjanjian pembagian harta gono-gini mencantumkan klausul yang membebani salah satu pihak dengan pasiva yang melebihi aktivanya, atau melanggar kausa yang halal, kepatutan, serta kesusilaan, maka perjanjian tersebut dapat dianggap batal demi hukum dan dikembalikan ke posisi semula. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan akan senantiasa menjaga prinsip keadilan dalam pembagian utang dan harta bersama.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa utang yang timbul selama perkawinan merupakan tanggung jawab bersama suami dan istri, terlepas dari siapa yang secara formal membuat utang tersebut, sepanjang utang tersebut terjadi dalam masa perkawinan dan tidak ada perjanjian pisah harta sebelumnya. Setelah perceraian, utang ini menjadi bagian dari harta bersama yang harus dibagi secara adil, biasanya secara seimbang (50:50). Mekanisme pembagian dapat melibatkan salah satu pihak yang mendahulukan pembayaran dengan hak meminta penggantian dari pihak lain. Perjanjian pembagian utang harus mematuhi prinsip hukum, agama, dan kesusilaan agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Pembagian utang ini hanya dapat dilaksanakan setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

About The Author