Akibat Hukum Penyerahan Barang Impor oleh Pengangkut kepada Pihak Ketiga Tanpa Bill of Lading Asli

Gemini_Generated_Image_te7u10te7u10te7u

Pertanyaan

Apakah pengangkut pelayaran dibenarkan secara hukum menyerahkan barang impor kepada pihak ketiga tanpa penyerahan Bill of Lading (konosemen) asli, padahal Bill of Lading tersebut masih berada dalam penguasaan bank sebagai pihak pembuka Letter of Credit (L/C)? Bagaimana pertanggungjawaban hukum pengangkut dan pembeli atas kerugian yang timbul akibat penyerahan barang tersebut?

Intisari Jawaban

Penyerahan barang impor oleh pengangkut kepada pihak ketiga tanpa penyerahan Bill of Lading asli merupakan perbuatan melawan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan atas permintaan atau dengan persetujuan pembeli, maka baik pengangkut maupun pembeli bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Dalam hal tidak terdapat perjanjian tanggung renteng secara tegas, pertanggungjawaban dapat dibebankan secara proporsional berdasarkan asas keadilan.

Ulasan Lengkap

Duduk Perkara

Perkara ini bermula dari hubungan hukum antara PT Sejahtera Bank Umum sebagai pihak pembuka Letter of Credit (L/C), PT Gespanmindo sebagai importir/pembeli pupuk, dan Perusahaan Pelayaran Samodera Indonesia sebagai pengangkut. Atas permintaan importir, bank membuka L/C senilai USD 195.000 untuk pembayaran pupuk yang diimpor dari Australia. Barang tersebut diangkut ke Jakarta berdasarkan Bill of Lading yang sah.

Setelah L/C dibayar, Bill of Lading asli berada dalam penguasaan bank. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan bank, pengangkut menyerahkan barang impor kepada pihak ketiga atas permintaan pembeli, tanpa adanya penyerahan Bill of Lading asli. Pada saat yang sama, pembeli belum melunasi kewajibannya kepada bank, dengan sisa utang sebesar USD 169.000.

Bank kemudian menggugat pengangkut dan pembeli dengan dalil bahwa penyerahan barang tanpa Bill of Lading asli telah menimbulkan kerugian dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan pengangkut yang menyerahkan barang tanpa Bill of Lading asli, serta perbuatan pembeli yang meminta penyerahan tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum. Keduanya dihukum untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng.

Namun, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi memberikan pertimbangan yang lebih proporsional. Mahkamah Agung menegaskan bahwa memang tidak terdapat perjanjian yang secara tegas menyatakan adanya tanggung jawab tanggung renteng antara pengangkut dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1282 Burgerlijk Wetboek. Meskipun demikian, fakta persidangan menunjukkan bahwa kerugian bank sebesar USD 169.000 merupakan akibat langsung dari kesalahan bersama para tergugat.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa berdasarkan asas keadilan, kerugian yang timbul akibat kesalahan bersama tersebut patut ditanggung secara bersama pula. Oleh karena itu, pengangkut dan pembeli masing-masing dihukum untuk membayar setengah bagian dari total kerugian yang diderita bank, berikut bunga sebesar 6% per tahun.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1887 K/Pdt/1986 menegaskan bahwa Bill of Lading merupakan dokumen kepemilikan yang wajib diserahkan sebelum barang diserahkan kepada penerima. Penyerahan barang impor tanpa Bill of Lading asli merupakan perbuatan melawan hukum, baik bagi pengangkut maupun pihak yang meminta penyerahan tersebut.

Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu pihak dan menimbulkan kerugian, maka pertanggungjawaban dapat dibebankan secara proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing pihak, meskipun tidak terdapat klausul tanggung renteng secara tegas. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam praktik pengangkutan laut dan pembiayaan perdagangan internasional berbasis Letter of Credit.

About The Author