Anak Terlibat Penipuan, Orang Tua Ikut Diviralkan: Apakah Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik?
Pertanyaan
Seorang perempuan dewasa diduga melakukan penipuan terhadap beberapa orang. Salah satu korban yang mengalami kerugian sekitar Rp300 juta kemudian memviralkan foto pelaku di media sosial. Dalam unggahan tersebut, turut ditampilkan foto kedua orang tua pelaku , meskipun mereka tidak terlibat dalam perbuatan penipuan tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan hukum: apakah orang tua pelaku dapat melaporkan korban atas dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan?
Intisari Jawaban
Pemviralan dugaan penipuan di media sosial pada dasarnya tidak dilarang sepanjang disampaikan secara faktual dan tidak mengandung unsur fitnah atau penghinaan. Akan tetapi, apabila konten tersebut turut menampilkan orang tua pelaku yang tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana dan menimbulkan kesan seolah-olah mereka ikut bertanggung jawab atau layak dipermalukan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik atau penghinaan.
Dalam situasi demikian, orang tua pelaku dapat menempuh upaya hukum melalui pengaduan pidana, dengan memperhatikan bahwa delik pencemaran nama baik dan penghinaan merupakan delik aduan yang penilaiannya sangat bergantung pada konteks, isi, dan maksud dari unggahan yang dipermasalahkan.
Ulasan Lengkap
Prinsip Dasar Pertanggungjawaban Pidana
Dalam hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban bersifat pribadi. Artinya, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya sendiri. Orang tua tidak dapat dimintai tanggung jawab atas tindak pidana anaknya yang sudah dewasa dan menikah.
Namun demikian, setiap orang, termasuk orang tua pelaku, tetap memiliki hak atas kehormatan dan nama baiknya.
Memviralkan di Media Sosial dan Risiko Hukum
Memviralkan seseorang di media sosial dapat berpotensi melanggar hukum apabila memenuhi unsur pencemaran nama baik atau penghinaan, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE. Unsur penting yang dinilai antara lain adanya penyerangan terhadap kehormatan, penuduhan suatu hal, serta maksud agar diketahui publik.
Meski begitu, tidak semua unggahan yang viral otomatis merupakan pencemaran nama baik. Jika informasi yang disampaikan adalah fakta dan tidak mengandung fitnah atau kata-kata penghinaan, maka unsur pidananya menjadi lemah.
Batasan antara Fakta dan Pencemaran
Menyampaikan fakta, termasuk adanya dugaan penipuan, pada prinsipnya tidak dapat dipidana, sepanjang tidak mengandung fitnah, penghinaan, atau perluasan tanggung jawab kepada pihak lain yang tidak terlibat.
Namun, jika orang tua pelaku ditampilkan sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan seolah-olah mereka turut bertanggung jawab atau patut dipermalukan, maka unsur pencemaran atau penghinaan dapat dianggap terpenuhi.
Kedudukan Orang Tua yang Tidak Terlibat
Masalah muncul ketika orang tua pelaku yang tidak terlibat justru ikut ditampilkan dalam konten. Secara hukum, orang tua dapat melaporkan jika unggahan tersebut:
- Menimbulkan kesan bahwa mereka ikut bertanggung jawab;
- Merusak kehormatan atau nama baik mereka;
- Menyebabkan stigma atau tekanan sosial.
Pasal yang Dapat Digunakan Orang Tua Pelaku untuk Melapor
Apabila unggahan media sosial tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi orang tua pelaku, maka beberapa pasal berikut berpotensi digunakan sebagai dasar laporan polisi, tergantung pada isi dan konteks unggahan:
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024)
Digunakan apabila unggahan dilakukan melalui media elektronik dan mengandung muatan penyerangan kehormatan atau nama baik orang tua pelaku. - Pasal 310 ayat (2) KUHP
Jika pencemaran dilakukan secara tertulis atau melalui gambar yang disiarkan di muka umum. - Pasal 315 KUHP
Apabila unggahan mengandung penghinaan ringan berupa cacian, ejekan, atau kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada orang tua pelaku. - Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sebagai ketentuan pengganti KUHP lama, yang mengatur pencemaran tertulis dan penghinaan ringan dalam rezim KUHP baru.
Perlu dicatat bahwa pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan secara pribadi mengajukan laporan.
Namun, sekadar menampilkan foto tanpa narasi yang menuduhkan keterlibatan belum tentu memenuhi unsur pencemaran nama baik. Penilaian akan sangat bergantung pada konteks, isi pesan, dan maksud unggahan tersebut.
Demikian penjelasan ini disampaikan, semoga dapat membantu dan memberikan kepastian hukum bagi Anda.
