Apakah MoU Mengikat Secara Hukum dan Dapat Digugat di Pengadilan?

Gemini_Generated_Image_fz65tgfz65tgfz65

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan Memorandum of Understanding (MoU) dalam praktik hukum di Indonesia? Apakah MoU memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan dapat digugat di pengadilan?

Intisari Jawaban

Memorandum of Understanding (MoU) pada dasarnya merupakan kesepakatan awal yang mencerminkan adanya kesamaan kehendak para pihak untuk menjalin kerja sama. Dalam praktik hukum di Indonesia, MoU tidak secara otomatis menimbulkan akibat hukum yang mengikat, kecuali apabila memenuhi seluruh unsur sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan para pihak secara tegas menyatakan kehendak untuk menciptakan hubungan hukum yang mengikat.

Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, MoU dapat dipandang sebagai perjanjian dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta dapat dimintakan penegakan haknya melalui pengadilan.

Ulasan Lengkap

Pengertian dan Latar Belakang Memorandum of Understanding (MoU)

Memorandum of Understanding (MoU), yang dalam praktik di Indonesia dikenal sebagai nota kesepahaman, merupakan kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih yang pada umumnya digunakan sebagai perjanjian pendahuluan. MoU lazim digunakan untuk mencatat adanya kesamaan intensi atau kehendak para pihak sebelum dibuat perjanjian yang bersifat lebih rinci dan final.

Secara historis, konsep MoU berkembang dalam sistem Common Law, yang tidak mengenal pengaturan perjanjian secara kodifikatif sebagaimana dikenal dalam sistem hukum sipil. Oleh karena itu, MoU digunakan sebagai instrumen untuk menegaskan adanya kesepahaman awal sebelum para pihak terikat dalam suatu kontrak yang bersifat mengikat secara hukum.

Kedudukan MoU dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia

Berbeda dengan sistem Common Law, hukum perjanjian di Indonesia telah diatur secara tegas dalam KUHPerdata, khususnya mengenai syarat sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan;
  3. Suatu objek tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang halal.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pada prinsipnya hukum Indonesia tidak mensyaratkan adanya MoU sebagai prasyarat terbentuknya suatu perjanjian. Suatu kesepakatan dapat langsung dituangkan dalam bentuk kontrak sepanjang memenuhi unsur-unsur sah perjanjian.

Praktik Penggunaan MoU di Indonesia

Meskipun tidak diwajibkan oleh hukum, MoU tetap banyak digunakan dalam praktik, khususnya apabila:

  • Salah satu pihak merupakan subjek hukum asing; atau
  • Para pihak belum sepenuhnya memahami sistem hukum masing-masing; atau
  • Para pihak belum siap menuangkan seluruh hak dan kewajiban secara rinci dalam bentuk kontrak.

Dalam konteks tersebut, MoU berfungsi sebagai dokumen awal yang mencerminkan kesepahaman dan arah kerja sama, tanpa terlebih dahulu memuat hak dan kewajiban yang bersifat final.

Kekuatan Mengikat MoU Menurut Hukum Perdata

MoU pada prinsipnya tidak serta-merta menimbulkan hubungan hukum yang mengikat. Namun demikian, MoU dapat memiliki kekuatan mengikat apabila substansi MoU memenuhi seluruh unsur perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana prinsip Pasal 1338 KUHPerdata.

Dalam hal MoU telah memuat unsur-unsur tersebut, maka secara hukum MoU dapat diperlakukan sebagai suatu perjanjian, terlepas dari penamaannya sebagai “nota kesepahaman”.

Intention to Create Legal Relation sebagai Penentu Akibat Hukum

Salah satu faktor penting dalam menentukan apakah MoU menimbulkan akibat hukum adalah adanya kehendak para pihak untuk menciptakan hubungan hukum yang mengikat (intention to create legal relation).

Dalam praktik, kehendak tersebut sering kali ditegaskan melalui klausul yang menyatakan bahwa MoU:

  • Menimbulkan akibat hukum yang mengikat; atau
  • Berlaku sebagai perjanjian yang dapat dilaksanakan secara hukum.

Apabila klausul tersebut dicantumkan dan unsur perjanjian lainnya terpenuhi, maka MoU berpotensi berubah kedudukannya menjadi kontrak yang dapat dimintakan pelaksanaannya atau digugat apabila terjadi wanprestasi.

Kemungkinan Gugatan atas MoU

MoU dapat menjadi objek sengketa di pengadilan apabila memenuhi kualifikasi sebagai perjanjian yang sah. Dalam kondisi tersebut, para pihak terikat untuk melaksanakan isi MoU sesuai prinsip pacta sunt servanda, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Sebaliknya, apabila MoU secara tegas menyatakan tidak menimbulkan akibat hukum atau hanya bersifat deklaratif, maka MoU tersebut pada umumnya tidak dapat dijadikan dasar gugatan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa MoU dalam praktik hukum Indonesia pada dasarnya merupakan kesepakatan awal yang tidak selalu menimbulkan akibat hukum yang mengikat. Namun, MoU dapat memperoleh kekuatan hukum sebagai perjanjian apabila memenuhi unsur sahnya perjanjian dan secara tegas mencerminkan kehendak para pihak untuk menciptakan hubungan hukum.

Oleh karena itu, dalam praktik penyusunan MoU, para pihak perlu mencermati secara saksama substansi, struktur, dan rumusan klausul yang digunakan, guna memastikan apakah MoU dimaksudkan sekadar sebagai nota kesepahaman atau sebagai perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat memberikan kejelasan dan bermanfaat bagi Anda.

About The Author