Bisakah Perkawinan Dibatalkan Setelah Suami atau Istri Meninggal Dunia? Ini Dasar Hukumnya

Gemini_Generated_Image_3eojl23eojl23eoj

Pertanyaan

Bagaimana implikasi hukum terhadap permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang hendak dibatalkan tersebut putus karena salah satu pihak meninggal dunia, serta bagaimana kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam memeriksa perkara pembatalan perkawinan?

Intisari Jawaban

Permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan tersebut putus karena salah satu pihak meninggal dunia akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa objek pembatalan, yaitu ikatan perkawinan, sudah tidak ada lagi secara hukum. Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus perkara pembatalan perkawinan bagi orang-orang yang beragama Islam, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ulasan Lengkap

Pembatalan perkawinan merupakan salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menyatakan suatu perkawinan tidak sah sejak awal dilangsungkan, karena adanya cacat hukum atau tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Berbeda dengan perceraian yang mengakhiri ikatan perkawinan yang sah, pembatalan perkawinan bertujuan untuk menghapuskan perkawinan seolah-olah tidak pernah ada.

Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, khususnya bagi umat Islam, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan. Kewenangan ini mencakup antara lain perkara pembatalan perkawinan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang secara eksplisit menyatakan bahwa Peradilan Agama berwenang mengadili perkara perkawinan antara orang-orang yang beragama Islam. Oleh karena itu, gugatan pembatalan perkawinan bagi pasangan Muslim harus diajukan di Pengadilan Agama, bukan di Pengadilan Negeri. Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 215/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt secara jelas menyatakan bahwa gugatan tentang keabsahan atau pembatalan perkawinan orang-orang yang beragama Islam adalah kewenangan Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.

Namun, terdapat batasan-batasan tertentu dalam pengajuan permohonan pembatalan perkawinan. Salah satu batasan krusial adalah mengenai status perkawinan yang hendak dibatalkan. Apabila perkawinan yang ingin dibatalkan telah putus karena salah satu pihak meninggal dunia, maka permohonan pembatalan perkawinan tersebut tidak dapat diterima. Logika hukum di balik penolakan ini adalah bahwa objek yang hendak dibatalkan, yaitu ikatan perkawinan, sudah tidak ada lagi secara fisik maupun hukum. Kematian salah satu pihak secara otomatis mengakhiri ikatan perkawinan, sehingga tidak ada lagi perkawinan yang dapat dibatalkan.

Prinsip ini diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang secara tegas menyatakan bahwa pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima. SEMA ini berfungsi sebagai pedoman bagi para hakim dalam memutus perkara serupa, memastikan adanya keseragaman interpretasi dan penerapan hukum. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa pembatalan akta perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses pencatatan pembatalan perkawinan ini melibatkan penyerahan salinan putusan pengadilan dan pencabutan kutipan akta perkawinan, serta penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan.

Meskipun perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, seperti yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun syarat-syarat tersebut harus dipenuhi pada saat perkawinan dilangsungkan. Jika perkawinan telah putus karena kematian, maka alasan-alasan pembatalan tersebut menjadi tidak relevan lagi untuk diajukan. Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 498/PDT/2017/PT.DKI menyebutkan Pasal 23 UU Perkawinan Jo. Pasal 26 ayat (1) UU Perkawinan yang menegaskan bahwa izin orang tua bukanlah alasan yang dapat digunakan bagi keluarga dalam garis lurus ke atas untuk mengajukan pembatalan atas perkawinan.

Penting untuk membedakan antara pembatalan perkawinan dengan pembatalan akta catatan sipil lainnya, seperti akta kelahiran. Pembatalan akta catatan sipil dapat dilakukan jika akta tersebut cacat hukum karena dalam proses pembuatannya didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah. Misalnya, akta kelahiran dapat dibatalkan jika terbukti adanya keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta, seperti yang terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst mengenai gugatan pembatalan akta kelahiran karena tidak ada ikatan keluarga dan dasar hukum yang tidak benar. Namun, prinsip ini tidak serta merta berlaku untuk pembatalan perkawinan yang telah putus karena kematian.

Dalam kasus di mana perkawinan dibatalkan, akibat hukumnya tidak berlaku terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, serta orang-orang yang memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan pembatalan berkekuatan hukum tetap. Ini menunjukkan adanya perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dan anak-anak yang lahir dari perkawinan yang kemudian dibatalkan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 128/PDT/2021/PT.DKI yang menyatakan bahwa anak yang lahir dalam perkawinan yang dibatalkan adalah ahli waris sah dan berhak mewarisi seluruh harta peninggalan.

Secara keseluruhan, penolakan permohonan pembatalan perkawinan yang telah putus karena kematian merupakan penerapan prinsip hukum yang konsisten, di mana objek sengketa haruslah ada dan relevan pada saat permohonan diajukan.

Kesimpulan

Permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan tersebut putus karena salah satu pihak meninggal dunia akan ditolak oleh Majelis Hakim karena objek pembatalan sudah tidak ada lagi. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara pembatalan perkawinan bagi umat Islam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama dan diperkuat oleh yurisprudensi seperti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 215/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt. Meskipun demikian, akibat hukum pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut dan pihak ketiga yang beritikad baik, sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 128/PDT/2021/PT.DKI.

About The Author