Bisakah Sertipikat Hak Atas Tanah Dibatalkan Jika Diterbitkan Secara Tidak Sah?

WhatsApp Image 2025-11-26 at 19.22.03

Pertanyaan

Bagaimana prosedur penerbitan sertipikat hak atas tanah dan apa implikasi hukumnya jika sertipikat tersebut diterbitkan secara tidak sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Intisari Jawaban

Penerbitan sertipikat hak atas tanah merupakan tindakan hukum yang menimbulkan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi pemegangnya. Prosedur penerbitan sertipikat melibatkan pemeriksaan data fisik dan yuridis yang cermat oleh Kantor Pertanahan. Apabila sertipikat diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, atau di atas tanah yang telah memiliki sertipikat lain, maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak sah. Pembatalan ini menegaskan kembali asas kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah yang sah.

Ulasan Lengkap

Penerbitan sertipikat hak atas tanah adalah suatu proses administratif yang krusial dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Sertipikat ini berfungsi sebagai tanda bukti hak yang kuat dan sah atas tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Keberadaan sertipikat ini memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, yang berarti hak atas tanah tersebut diakui dan dilindungi oleh negara. Proses pendaftaran tanah, termasuk penerbitan sertipikat, bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat, berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi sengketa dan konflik pertanahan.

Prosedur penerbitan sertipikat hak atas tanah melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, pemohon sertipikat harus melampirkan bukti kepemilikan berupa akta jual beli (AJB), girik, atau kelengkapan lainnya, serta keterangan lurah (PM1) dan riwayat girik. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan surat pernyataan tidak sengketa dan surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah. Setelah kelengkapan dokumen terpenuhi, pengajuan sertipikat hak akan diproses dengan diawali pengukuran dan penelitian di lapangan. Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertipikat dengan melihat subjek hukum pemohon; jika pemerintah, diberikan Hak Pakai; jika perorangan dari girik, diberikan Hak Milik; dan jika badan hukum, diberikan Hak Guna Bangunan.

Pemeriksaan yang cermat dan teliti, baik mengenai data yuridis (surat-surat bukti perolehan tanah) maupun data fisik (surat ukur: letak, luas, dan batas-batas tanah), merupakan bagian integral dari mekanisme penerbitan sertipikat. Hal ini sejalan dengan asas kecermatan dan ketelitian atau kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Apabila proses ini tidak dilakukan dengan cermat, dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang memiliki hak atas tanah yang sah.

Dalam konteks sengketa pertanahan, sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Oleh karena itu, sengketa terkait penerbitan sertipikat berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, termasuk memutuskan apakah suatu sertipikat batal atau tidak sah. Hal ini diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, salah satunya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1198 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976.

Apabila sertipikat diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka sertipikat tersebut harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi serta dinyatakan tidak berlaku. Contoh kasus yang relevan adalah penerbitan sertipikat hak pakai di atas tanah yang telah memiliki sertipikat hak milik atas nama pihak lain, seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 138/G/2022/PTUN.MKS. Dalam kasus tersebut, PTUN Makassar mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan batal sertipikat yang diterbitkan karena tidak cermat dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Penting untuk dicatat bahwa penerbitan sertipikat hak pakai juga harus didasarkan pada prosedur yang benar dan tidak boleh tumpang tindih dengan hak milik yang sudah ada. Jika sertipikat hak pakai diterbitkan di atas tanah yang sudah bersertipikat hak milik tanpa dasar hukum yang sah, hal ini dapat menimbulkan sengketa dan pembatalan sertipikat hak pakai tersebut. Bahkan, dalam beberapa kasus, pemalsuan surat akta otentik terkait sertipikat dapat berujung pada tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Secara hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan utama. Kemudian diikuti oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang memuat dasar-dasar pokok di bidang pertanahan sebagai landasan bagi usaha pembaharuan hukum dan jaminan kepastian hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan peraturan pelaksana dari UUPA yang mengatur secara lebih rinci mengenai prosedur pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat. Selain itu, terdapat juga peraturan-peraturan lain seperti Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang mengatur aspek pembiayaan dalam pendaftaran tanah.

Kesimpulan

Penerbitan sertipikat hak atas tanah adalah tindakan administratif yang memiliki konsekuensi hukum signifikan, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Proses ini harus dilakukan dengan mematuhi prosedur yang ketat dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kecermatan dan ketelitian dalam pemeriksaan data fisik dan yuridis. Apabila sertipikat diterbitkan secara tidak sah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau tumpang tindih dengan hak yang sudah ada, maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Pembatalan ini merupakan mekanisme hukum untuk menegakkan asas kepastian hukum dan melindungi hak-hak atas tanah yang sah, sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

About The Author