Bolehkah Hakim Memutus di Luar Petitum Gugatan?
Pertanyaan
Apakah hakim perdata diperbolehkan menjatuhkan amar putusan yang tidak secara eksplisit dimohonkan dalam petitum gugatan, sepanjang amar tersebut masih berada dalam lingkup dalil atau posita gugatan? Selain itu, apakah fotokopi surat perjanjian hutang-piutang yang asli suratnya telah hilang tetap dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di persidangan perdata?
Intisari Jawaban
Hakim perdata dapat menjatuhkan amar putusan yang tidak secara tegas dicantumkan dalam petitum, sepanjang amar tersebut tidak melampaui batas posita gugatan dan masih merupakan konsekuensi logis dari dalil-dalil yang diajukan Penggugat. Ketentuan Pasal 178 HIR atau Pasal 189 RBg tidak bersifat mutlak dan tidak boleh diterapkan secara formalistis.
Selain itu, fotokopi surat perjanjian yang asli dokumennya telah hilang tetap dapat diterima sebagai alat bukti, sepanjang tanda tangan dalam fotokopi tersebut diakui oleh pihak lawan.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 964 K/Pdt/1986.
Ulasan Lengkap
Duduk Perkara
Perkara bermula dari hubungan hukum pinjam-meminjam uang antara Nazar alias Barokak selaku Kepala Desa Balai Usang dengan Nazir dan Asni. Pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, yakni pembelian generator listrik untuk penerangan surau, dengan jaminan berupa kebun kelapa milik kaum.
Pinjaman dilakukan dalam beberapa tahap pada Oktober 1975, dengan perhitungan nilai emas, disertai bunga setara bunga bank daerah. Para kreditur diperkenankan memetik hasil kelapa selama utang belum dilunasi.
Ketika pada tahun 1985 para kreditur menagih pengembalian pinjaman, Tergugat menolak dengan alasan bahwa utang telah lunas karena hasil kelapa yang dipetik para kreditur nilainya setara dengan jumlah pinjaman.
Perselisihan tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri menilai bahwa fotokopi surat perjanjian hutang-piutang yang diajukan Penggugat tetap sah sebagai alat bukti, meskipun surat aslinya telah hilang, karena Tergugat mengakui keabsahan tanda tangan yang tercantum di dalamnya.
Berdasarkan alat bukti tersebut, Pengadilan Negeri menyatakan Tergugat terbukti memiliki kewajiban hutang kepada para Penggugat dalam nilai emas sebagaimana tercantum dalam perjanjian, berikut bunga pinjaman.
Putusan Pengadilan Tinggi: Pendekatan Formalistis
Atas putusan tersebut, Tergugat mengajukan banding. Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan alasan bahwa hakim tingkat pertama telah menjatuhkan amar putusan yang melebihi petitum, sebagaimana dilarang Pasal 189 ayat (3) RBg.
Selain itu, Pengadilan Tinggi menilai gugatan Penggugat tidak sempurna karena tidak secara tegas memohon pengesahan perjanjian hutang-piutang serta tidak melibatkan pihak yang seharusnya turut digugat terkait objek jaminan.
Atas dasar tersebut, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Koreksi Mahkamah Agung: Substansi Mengalahkan Formalitas
Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi mengambil pendirian berbeda. MA menilai bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru menerapkan hukum acara perdata secara terlalu formalistis.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa hukum acara perdata Indonesia tidak bersifat kaku, sehingga larangan ultra petita sebagaimana diatur dalam Pasal 178 HIR atau Pasal 189 RBg tidak berlaku secara absolut.
Hakim diperbolehkan menjatuhkan amar putusan yang tidak secara eksplisit diminta dalam petitum, selama amar tersebut masih berada dalam batas posita gugatan dan merupakan konsekuensi yuridis dari dalil-dalil yang telah diajukan.
Dalam perkara ini, tuntutan pembayaran utang dan bunga merupakan konsekuensi langsung dari dalil adanya perjanjian hutang-piutang yang telah dibuktikan di persidangan.
Mahkamah Agung juga membenarkan pertimbangan Pengadilan Negeri terkait kedudukan fotokopi surat perjanjian sebagai alat bukti yang sah, karena tanda tangan dalam dokumen tersebut diakui oleh pihak lawan.
Amar Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan mengadili sendiri perkara dengan amar yang pada pokoknya:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat I sebesar 18 emas dan kepada Penggugat II sebesar 16 emas;
- Menghukum Tergugat membayar hutang berikut bunga pinjaman sesuai perhitungan hukum.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 964 K/Pdt/1986 menegaskan dua prinsip penting dalam hukum acara perdata Indonesia.
Pertama, larangan ultra petita tidak bersifat mutlak. Hakim diperkenankan menjatuhkan amar putusan di luar petitum sepanjang tidak melampaui batas posita gugatan dan masih berlandaskan dalil yang diajukan para pihak.
Kedua, fotokopi surat perjanjian tetap dapat diterima sebagai alat bukti, meskipun surat aslinya telah hilang, apabila keabsahan tanda tangan di dalamnya diakui oleh pihak lawan.
Putusan ini menjadi rujukan penting bagi praktik peradilan perdata agar hakim tidak terjebak pada formalisme prosedural semata, melainkan lebih mengedepankan substansi keadilan dan kebenaran materiil.
