Bolehkah Harta Warisan yang Belum Dibagi Dihibahkan?

Gemini_Generated_Image_oaskfhoaskfhoask

Pertanyaan

Selamat pagi Bapak Advokat. Mohon bantuannya. Saya ingin menanyakan, apakah harta warisan yang belum dibagi kepada para ahli waris dapat dihibahkan kepada pihak lain?

Intisari Jawaban

Harta warisan yang belum dibagi tidak dapat dihibahkan. Apabila hibah tetap dilakukan terhadap harta warisan yang belum dibagi, maka hibah tersebut batal demi hukum.

Ulasan Lengkap

Status Hukum Harta Warisan yang Belum Dibagi

Sejak pewaris meninggal dunia, seluruh harta peninggalan beralih menjadi harta warisan yang belum terbagi, yang secara hukum merupakan milik bersama seluruh ahli waris. Dalam keadaan tersebut, belum terdapat kepemilikan individual atas bagian tertentu dari harta warisan.

Oleh karena itu, setiap ahli waris tidak berwenang melakukan perbuatan hukum secara sepihak terhadap harta warisan, termasuk menghibahkannya kepada pihak lain, sebelum dilakukan pembagian warisan secara sah.

Syarat Objek Hibah

Salah satu syarat sah hibah adalah bahwa objek yang dihibahkan harus merupakan milik sah dari pemberi hibah dan tidak sedang terikat dalam sengketa atau kepemilikan bersama yang belum dipisahkan.

Dengan demikian, harta warisan yang belum dibagi tidak memenuhi syarat sebagai objek hibah, karena status kepemilikannya masih melekat secara kolektif pada para ahli waris.

Yurisprudensi Mahkamah Agung

Kaidah hukum tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 332 K/AG/2000 tanggal 3 Agustus 2005, yang pada pokoknya menyatakan:

“Apabila dilakukan hibah kepada pihak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut batal demi hukum, karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri, bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dalam suatu sengketa.”

Putusan ini menegaskan bahwa hibah atas harta warisan yang belum dibagi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Akibat Hukum Hibah atas Harta Warisan yang Belum Dibagi

Apabila hibah tetap dilakukan, maka akibat hukumnya adalah:

  1. Hibah tersebut batal demi hukum;
  2. Tidak terjadi peralihan hak kepada penerima hibah; dan
  3. Objek hibah tetap menjadi bagian dari boedel waris yang harus dibagi kepada para ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung, dapat ditegaskan bahwa harta warisan yang belum dibagi tidak dapat dijadikan objek hibah. Setiap hibah yang dilakukan atas harta warisan dalam kondisi tersebut adalah batal demi hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum apa pun.

Oleh karena itu, perbuatan hukum atas harta warisan baru dapat dilakukan setelah pembagian warisan dilaksanakan secara sah, atau dengan melibatkan dan memperoleh persetujuan seluruh ahli waris sesuai ketentuan hukum.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami !

About The Author