Bolehkah Memotret Orang di Jalan untuk Kepentingan Komersial ?

Gemini_Generated_Image_hmt0aohmt0aohmt0

Pertanyaan

Selamat malam Bapak Advokat.
Saya ingin menanyakan, bagaimana aturan hukum mengenai pemotretan pelari di jalan atau ruang publik ? Apakah fotografer bebas memotret dan menggunakan foto tersebut, atau terdapat batasan hukum tertentu, khususnya jika foto tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan komersial ?

Intisari Jawaban

Pada dasarnya, pemotretan pelari di ruang publik diperbolehkan. Namun, apabila foto tersebut merupakan potret yang terfokus pada seseorang dan digunakan untuk kepentingan komersial, maka diperlukan persetujuan tertulis dari orang yang dipotret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Ulasan Lengkap

Foto merupakan salah satu jenis ciptaan yang memperoleh perlindungan hukum secara otomatis sejak pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan tersebut tidak mensyaratkan adanya pendaftaran terlebih dahulu. Fotografer sebagai pihak yang menciptakan dan mengambil foto berkedudukan sebagai pemegang Hak Cipta, sehingga berhak secara eksklusif untuk menentukan pemanfaatan atas karya fotografi tersebut.

Hak eksklusif pemegang Hak Cipta meliputi, antara lain, hak untuk memperbanyak, mengumumkan, mendistribusikan, menyewakan, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pada prinsipnya fotografer memiliki kewenangan penuh atas penggunaan foto yang dihasilkannya.

Namun demikian, perlindungan dan pemanfaatan Hak Cipta atas foto tidak bersifat tunggal dan mutlak, melainkan dibedakan berdasarkan karakter objek foto. Perbedaan tersebut menjadi relevan ketika foto secara jelas menampilkan dan memfokuskan pada seseorang, sehingga secara hukum dikualifikasikan sebagai potret. Dalam konteks potret, selain Hak Cipta yang melekat pada fotografer, hak pribadi (personal rights) dari subjek yang dipotret juga harus diperhatikan.

Oleh karena itu, penggunaan foto yang tergolong potret tidak semata-mata bergantung pada persetujuan atau kehendak fotografer sebagai pemegang Hak Cipta, melainkan juga mensyaratkan penghormatan terhadap hak subjek yang ada di dalam potret tersebut. Pengaturan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan dan hak individu atas citra dirinya, terutama dalam konteks pemanfaatan ekonomi.

Ketentuan Penggunaan Potret

Ketentuan khusus mengenai potret diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap penggunaan potret untuk kepentingan komersial wajib memperoleh persetujuan tertulis dari orang yang dipotret. Persetujuan tersebut merupakan syarat hukum yang bersifat imperatif dan harus dipenuhi sebelum potret dimanfaatkan secara komersial.

Apabila persetujuan tertulis tidak diperoleh, maka pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi potret untuk tujuan komersial. Larangan tersebut berlaku meskipun foto diambil di ruang publik dan fotografer merupakan pihak yang secara sah menciptakan foto tersebut.

Adapun penggunaan komersial dimaknai sebagai pemanfaatan potret yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bentuk penggunaan komersial tersebut antara lain meliputi penjualan foto, penggunaan potret sebagai materi promosi atau iklan, pemanfaatan foto untuk mempromosikan jasa fotografi, termasuk publikasi di media sosial atau platform lain yang memiliki tujuan ekonomi, serta bentuk pemanfaatan lain yang secara objektif dimaksudkan untuk memperoleh manfaat finansial.

Dengan demikian, dalam konteks foto yang menampilkan individu secara jelas, batas antara hak fotografer dan hak subjek potret menjadi aspek penting yang harus diperhatikan, khususnya ketika foto tersebut digunakan untuk kepentingan komersial.

Kesimpulan

Pemotretan pelari di jalan atau ruang publik pada prinsipnya diperbolehkan secara hukum. Namun, apabila foto tersebut tergolong potret dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, maka persetujuan tertulis dari orang yang dipotret merupakan syarat hukum yang wajib dipenuhi.

Dengan demikian, fotografer perlu memperhatikan perbedaan antara hak cipta atas foto dan hak subjek dalam potret, guna menghindari terjadinya pelanggaran Hak Cipta maupun sengketa hukum di kemudian hari.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami !

About The Author