Cinta Beda Agama: Romantika yang Tersandung Hukum Positif
Pertanyaan
Bagaimanakah kedudukan hukum perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia saat ini, khususnya terkait keabsahan perkawinan, pencatatan administrasi kependudukan, serta implikasi hukum perdata yang timbul dari perkawinan tersebut?
Intisari Jawaban
Perkawinan beda agama dalam hukum positif Indonesia tidak memiliki dasar keabsahan material yang tegas, karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan sahnya perkawinan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Meskipun terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung yang pada masa lalu membuka ruang pencatatan perkawinan beda agama, perkembangan kebijakan peradilan terbaru melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 menunjukkan arah restriktif dengan menolak permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Oleh karena itu, secara praktik, peluang legalisasi dan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia saat ini sangat terbatas.
Ulasan Lengkap
Kerangka Normatif Keabsahan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menganut prinsip bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing pihak (religious validity principle). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Konsekuensi dari norma tersebut adalah bahwa apabila hukum agama yang dianut para pihak melarang perkawinan beda agama, maka secara normatif perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat keabsahan material. Selain itu, Pasal 2 ayat (2) mengatur kewajiban pencatatan perkawinan sebagai syarat administratif untuk memperoleh pengakuan negara.
Kedudukan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Perkawinan Beda Agama
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, Mahkamah Agung melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan menilai adanya kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengaturan perkawinan beda agama. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan pencatatan perkawinan beda agama melalui Kantor Catatan Sipil dengan menafsirkan bahwa permohonan pencatatan tersebut menunjukkan kehendak para pihak untuk tidak melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam.
Namun, dalam sistem hukum Indonesia yang tidak menganut asas preseden mengikat, yurisprudensi bersifat persuasif dan kasuistik, serta dapat berubah seiring perkembangan kebijakan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Arah Kebijakan Peradilan melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 memberikan pedoman kepada hakim untuk menolak permohonan pencatatan perkawinan beda agama. SEMA tersebut merupakan instrumen kebijakan peradilan (judicial policy) yang mengikat secara internal bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Meskipun SEMA bukan peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang, dalam praktik peradilan Indonesia SEMA memiliki kekuatan normatif administratif yang signifikan dan menentukan arah penafsiran hukum oleh hakim. Oleh karena itu, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 mencerminkan sikap restriktif lembaga peradilan terhadap pencatatan perkawinan beda agama.
Implikasi Hukum Perkawinan Beda Agama yang Tidak Sah atau Tidak Dicatatkan
a. Implikasi Keperdataan
Perkawinan beda agama yang tidak memenuhi syarat keabsahan atau tidak dicatatkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, antara lain terkait status suami-istri, pengaturan harta bersama, serta hak dan kewajiban dalam hubungan keluarga. Dalam konteks pewarisan dan perwalian anak, ketidakjelasan status perkawinan dapat memicu sengketa hukum yang kompleks.
b. Implikasi Administrasi Kependudukan
Pencatatan perkawinan merupakan dasar penerbitan dokumen kependudukan, seperti akta perkawinan, kartu keluarga, dan pencatatan status anak. Tanpa pencatatan, para pihak berpotensi mengalami kendala administratif yang berdampak pada akses terhadap hak-hak sipil dan sosial.
Kesimpulan
Perkawinan beda agama dalam hukum positif Indonesia saat ini berada dalam kerangka normatif yang restriktif. Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan keabsahan perkawinan menurut hukum agama masing-masing pihak, sehingga secara konseptual perkawinan beda agama tidak memiliki dasar keabsahan material yang tegas. Meskipun terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung yang pernah membuka ruang pencatatan perkawinan beda agama, kebijakan peradilan terbaru melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2023 menunjukkan penolakan terhadap pencatatan perkawinan beda agama.
Dengan demikian, secara praktik, legalisasi dan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia saat ini memiliki peluang yang sangat terbatas, sehingga tidak dapat dijadikan dasar kepastian hukum yang andal bagi para pihak yang ingin melangsungkan perkawinan lintas agama.
