Cinta Berujung Teror Digital: Pelaku Revenge Porn Bisa Dipidana
Pertanyaan
Selamat siang, saya ingin berkonsultasi. Saat ini saya sedang mengalami tekanan karena foto dan video pribadi saya yang bersifat intim disimpan dan bahkan diancam akan disebarkan oleh seseorang yang pernah memiliki hubungan dekat dengan saya. Saya tidak pernah memberikan izin untuk menyebarkan konten tersebut, dan ancaman ini sangat mengganggu kehidupan pribadi, pekerjaan, serta kondisi psikologis saya.
Saya ingin mengetahui, apakah tindakan seperti ini dapat diproses secara hukum? Jika seseorang menjadi korban revenge porn, langkah hukum apa saja yang dapat ditempuh untuk melindungi diri saya, melaporkan pelaku, serta menghentikan penyebaran konten tersebut?
Intisari Jawaban
Korban revenge porn berhak melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum dengan disertai alat bukti yang sah. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan pelaku dapat diproses secara hukum pidana.
Ulasan Lengkap
Revenge porn atau pornografi balas dendam adalah perbuatan menyebarkan, mengancam menyebarkan, atau mengeksploitasi foto maupun video bermuatan seksual milik seseorang tanpa persetujuan yang bersangkutan, dengan tujuan merendahkan martabat atau sebagai bentuk balas dendam. Tindakan ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak privasi korban.
Korban dapat segera melapor apabila terdapat ancaman atau tindakan penyebaran konten asusila tersebut. Konten berupa foto atau video bermuatan seksual termasuk dalam kategori pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang setiap orang untuk memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi dalam bentuk apa pun.
Selain itu, pelaku revenge porn juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (2) huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Perlindungan Korban:
Undang-undang juga memberikan perlindungan hukum bagi korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjamin hak korban atas perlindungan, pendampingan, serta pemulihan.
Kesimpulan:
Korban revenge porn memiliki hak hukum untuk melaporkan pelaku dan memperoleh perlindungan negara. Tindakan cepat dengan mengamankan bukti dan melapor kepada aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Demikian penjelasan ini disampaikan, semoga dapat membantu dan memberikan kepastian hukum bagi Anda.
