Dari Romawi ke Indonesia: Asas Unus Testis Nullus Testis dalam Rezim KUHAP 2025
Pertanyaan
Bagaimana pengaturan asas unus testis nullus testis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru? Apakah ketentuan mengenai satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa masih berlaku, serta apa makna asas unus testis nullus testis dalam hukum acara pidana?
Intisari Jawaban
Asas unus testis nullus testis secara normatif tetap diakui dalam hukum acara pidana Indonesia dan kini diatur dalam Pasal 237 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali diperkuat dengan alat bukti lain yang sah. Secara historis, asas ini sebelumnya diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP lama.
Ulasan Lengkap
Konsep dan Makna Asas Unus Testis Nullus Testis
Asas unus testis nullus testis merupakan adagium hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang dalam bahasa Belanda dikenal sebagai een getuige is geen getuige. Secara doktrinal, asas ini mengandung pengertian bahwa satu orang saksi tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian untuk menyatakan seseorang bersalah dalam perkara pidana.
Dalam perspektif hukum pembuktian, asas ini bertujuan untuk menjamin kehati-hatian hakim dalam menilai keterangan saksi serta mencegah putusan yang semata-mata bertumpu pada satu sumber pembuktian yang potensial mengandung subjektivitas.
Pengaturan dalam KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Dalam KUHAP lama, asas unus testis nullus testis tercermin dalam Pasal 185 ayat (2) yang menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Ketentuan tersebut kini telah diperbarui dan diadopsi kembali dalam Pasal 237 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang pada prinsipnya mengandung norma yang sama, yaitu bahwa keterangan satu orang saksi tidak memadai untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Lebih lanjut, Pasal 237 ayat (2) dan ayat (3) UU 20/2025 mengatur bahwa keterangan satu orang saksi dapat bernilai pembuktian apabila diperkuat dengan alat bukti lain yang sah, serta bahwa keterangan beberapa saksi dapat dipergunakan sebagai alat bukti apabila keterangan tersebut saling berhubungan dan konsisten sehingga menguatkan adanya suatu peristiwa pidana tertentu.
Doktrin dan Pandangan Para Ahli
Secara doktrinal, ketentuan ini sejalan dengan pandangan Andi Hamzah yang menyatakan bahwa hakim tidak dapat menjatuhkan pidana hanya berdasarkan satu keterangan saksi yang memberatkan terdakwa tanpa adanya alat bukti lain yang mendukung. Pandangan ini juga memiliki akar historis dalam ketentuan Pasal 300 ayat (1) HIR yang mengatur larangan menjatuhkan pidana berdasarkan satu saksi semata apabila terdakwa menyangkal kesalahannya.
Lebih lanjut, D. Simons berpendapat bahwa satu keterangan saksi tidak dapat membuktikan keseluruhan dakwaan, namun dapat membuktikan keadaan atau fakta tertentu yang berdiri sendiri. Ajaran tersebut dipandang tidak bertentangan dengan konstruksi asas unus testis nullus testis sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pengecualian dan Perkembangan Pengaturan
Dalam rezim KUHAP lama, asas unus testis nullus testis dikesampingkan dalam acara pemeriksaan cepat, di mana keyakinan hakim dapat didasarkan pada satu alat bukti yang sah. Namun, dalam KUHAP baru, pengecualian tersebut tidak lagi diatur, sehingga asas unus testis nullus testis berlaku pula dalam mekanisme pemeriksaan cepat.
Kesimpulan
Asas unus testis nullus testis tetap menjadi prinsip fundamental dalam hukum pembuktian pidana Indonesia dan kini ditegaskan kembali dalam Pasal 237 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Asas ini menghendaki bahwa keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa tanpa adanya alat bukti lain yang sah, guna menjamin prinsip kehati-hatian, perlindungan hak terdakwa, serta kualitas pembuktian dalam proses peradilan pidana.
