Dipaksa Menandatangani Perjanjian Penitipan Uang: Sahkah dan Apa Akibat Hukumnya ?
Pertanyaan
Saya diminta dan ditekan untuk menandatangani suatu surat perjanjian penitipan uang yang menyatakan seolah-olah saya menerima titipan dana sebesar Rp277.000.000,- dan berkewajiban mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu, serta menjanjikan pemberian bonus sebesar Rp30.500.000,- kepada pihak yang disebut sebagai pemilik uang.
Padahal, substansi perjanjian tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Faktanya, dana tersebut merupakan uang pinjaman yang saya terima untuk keperluan usaha pribadi saya. Surat perjanjian tersebut ditandatangani dalam kondisi berada di bawah tekanan dan ancaman, serta kini akan digunakan sebagai alat bukti untuk menuntut pengembalian dana. Bahkan, saya diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan apabila tidak memenuhi isi perjanjian tersebut.
Dalam kondisi demikian, langkah hukum apa yang seharusnya saya tempuh?
Intisari Jawaban
Surat perjanjian yang ditandatangani di bawah tekanan atau paksaan tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Apabila isi surat tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan dibuat tanpa kehendak bebas, maka surat tersebut dapat dinyatakan cacat hukum, tidak memiliki kekuatan mengikat, dan tidak dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana, termasuk untuk menuduh penggelapan.
Selain itu, perbedaan antara hubungan perdata (utang-piutang) dan tindak pidana penggelapan harus dipahami secara tegas. Tidak setiap kegagalan mengembalikan uang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Ulasan Lengkap
1. Keabsahan Surat Perjanjian yang Ditandatangani di Bawah Tekanan
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sah perjanjian meliputi:
- Kesepakatan para pihak;
- Kecakapan para pihak;
- Suatu hal tertentu;
- Sebab yang halal.
Kesepakatan yang sah mensyaratkan adanya kehendak bebas. Apabila suatu perjanjian ditandatangani karena paksaan, ancaman, atau tekanan, maka syarat subjektif berupa kesepakatan tidak terpenuhi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1321 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan yang sah apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
Dengan demikian, surat perjanjian penitipan uang yang isinya tidak sesuai fakta dan ditandatangani di bawah tekanan dapat dimintakan pembatalan atau setidaknya disangkal keabsahannya, baik secara formil maupun materil.
2. Perbedaan Penitipan Uang dan Pinjaman Uang
Secara hukum, penitipan uang (titipan) dan pinjaman uang merupakan dua hubungan hukum yang berbeda:
- Penitipan uang mengandung kewajiban untuk mengembalikan uang yang sama dan biasanya tidak untuk dipergunakan.
- Pinjaman uang justru mengandung unsur bahwa uang tersebut memang dipergunakan oleh penerima pinjaman dan dikembalikan kemudian.
Apabila fakta yang sebenarnya adalah pinjaman uang untuk keperluan bisnis, maka penggunaan uang tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai penggelapan.
3. Tidak Otomatis Memenuhi Unsur Penggelapan
Pasal 372 KUHP mengatur penggelapan sebagai perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku secara sah.
Dalam perkara utang-piutang:
- Penguasaan uang sejak awal adalah sah;
- Sengketa terkait pengembalian uang pada prinsipnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Ancaman pelaporan pidana penggelapan dalam konteks hubungan utang-piutang kerap dikualifikasikan sebagai kriminalisasi sengketa perdata, yang tidak dibenarkan secara hukum.
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan
Apabila Anda berada dalam posisi sebagaimana diuraikan, beberapa langkah hukum yang dapat dipertimbangkan adalah:
-
Tidak mengakui isi surat perjanjian tersebut, baik secara formil maupun materil, khususnya terkait substansi penitipan uang dan janji bonus;
-
Membuat surat pernyataan atau klarifikasi tertulis yang menyatakan bahwa:
-
Surat sebelumnya ditandatangani di bawah tekanan;
-
Isi surat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
-
Hubungan hukum yang terjadi adalah pinjaman uang, bukan penitipan;
-
-
Mengumpulkan bukti pendukung (percakapan, saksi, transfer dana, atau bukti lain) yang menunjukkan adanya tekanan atau ancaman;
-
Melaporkan pihak yang menekan atau mengancam ke kepolisian apabila memenuhi unsur:
-
Pemerasan (Pasal 368 KUHP); atau
-
Perbuatan tidak menyenangkan/pemaksaan (Pasal 335 KUHP);
-
-
Mengajukan keberatan atau pembelaan apabila laporan pidana benar-benar diajukan, dengan menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata.
Kesimpulan
Surat perjanjian yang ditandatangani di bawah tekanan dan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh. Sengketa utang-piutang tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana penggelapan. Oleh karena itu, ancaman pelaporan pidana dalam konteks tersebut patut dipertanyakan secara hukum, dan Anda tetap memiliki hak untuk menempuh langkah hukum guna melindungi kepentingan serta posisi hukum Anda.
Terima kasih, semoga permasalahannya cepat selesai !
