Hubungan Hukum Pewaris Muslim Dengan Ahli Waris Non Muslim Dalam Hukum Waris Islam
Pertanyaan
Bagaimana kedudukan hukum dan hak ahli waris non Muslim terhadap harta peninggalan pewaris yang beragama Islam, serta bagaimana penerapan hukum waris Islam dalam hal terdapat perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris?
Intisari Jawaban
Dalam hukum waris Islam, perbedaan agama pada prinsipnya menghalangi terjadinya hubungan saling mewarisi antara pewaris Muslim dan ahli waris non Muslim. Namun demikian, berdasarkan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, ahli waris non Muslim tetap dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan pewaris Muslim melalui mekanisme wasiat wajibah, dengan kadar bagian yang disamakan dengan bagian ahli waris Muslim, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum Islam dan rasa keadilan.
Ulasan Lengkap
Posisi Kasus
Objek sengketa dalam perkara ini adalah sebidang tanah seluas 1.319 m² yang terletak di Jalan Prawirotaman MG III/593, Kota Yogyakarta, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 924 atas nama Martadi Hindrolesono. Tanah tersebut merupakan harta asal pusaka yang berasal dari orang tua Martadi, yaitu almarhum M. Ng. Djojo Suwirjo.
Martadi Hindrolesono menikah secara sah dengan Ny. Jazilah, dan keduanya memeluk agama Islam. Selama perkawinan berlangsung, pasangan ini tidak dikaruniai anak. Martadi Hindrolesono kemudian meninggal dunia pada 17 November 1995 dalam keadaan tetap beragama Islam, dengan meninggalkan seorang istri (janda) dan harta warisan berupa tanah tersebut.
Selain istri, pewaris juga meninggalkan sejumlah saudara kandung dan keponakan, yang sebagian beragama Islam dan sebagian lainnya beragama non Muslim (Kristen/Katolik).
Sengketa Kewenangan dan Forum Peradilan
Terjadi perbedaan pendapat antara Ny. Jazilah selaku janda pewaris dengan saudara kandung serta anak-anak saudara kandung pewaris mengenai pembagian harta warisan. Sengketa ini kemudian diajukan ke dua lingkungan peradilan, yaitu:
- Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta oleh keluarga pewaris, dan
- Gugatan pembagian warisan di Pengadilan Agama Yogyakarta oleh Ny. Jazilah.
Para Tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan alasan adanya pihak non Muslim dan adanya gugatan yang sama di Pengadilan Negeri. Namun, Pengadilan Agama menolak eksepsi tersebut dengan pertimbangan bahwa hukum waris yang berlaku ditentukan oleh agama pewaris, dan dalam perkara ini pewaris beragama Islam hingga wafat.
Pertimbangan tersebut sejalan dengan hasil Rakernas Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa apabila terjadi perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, maka hukum waris yang digunakan adalah hukum yang berlaku bagi pewaris.
Pertimbangan Pengadilan Agama
Dalam pokok perkara, Pengadilan Agama menyatakan bahwa:
- Pewaris meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam;
- Ny. Jazilah adalah istri sah pewaris dan berstatus janda tanpa anak;
- Objek sengketa merupakan harta warisan pewaris.
Berdasarkan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 12 serta Pasal 172, Pasal 174, dan Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pengadilan Agama menetapkan bahwa janda berhak memperoleh 1/4 (seperempat) bagian dari harta warisan karena pewaris tidak meninggalkan anak.
Terhadap saudara kandung dan ahli waris pengganti, Pengadilan Agama menyatakan bahwa hanya ahli waris yang beragama Islam yang berhak mewarisi, sedangkan ahli waris non Muslim tidak termasuk ahli waris berdasarkan ketentuan hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang saling mewarisi antara Muslim dan non Muslim.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama
Atas putusan tersebut, para Tergugat mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Agama, dengan menegaskan bahwa:
- Tidak terdapat sengketa hak milik atas objek warisan;
- Hukum waris Islam tetap berlaku meskipun terdapat perbedaan agama di antara para ahli waris;
- Ahli waris non Muslim tidak termasuk ahli waris menurut hukum Islam.
Pengadilan Tinggi Agama menguatkan pembagian warisan dengan janda memperoleh 1/4 bagian dan para ahli waris Muslim memperoleh 3/4 bagian.
Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Agung
Dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para Pemohon. Namun demikian, Mahkamah Agung melakukan perbaikan amar putusan, khususnya terkait kedudukan ahli waris non Muslim.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa meskipun secara prinsip ahli waris non Muslim tidak mewarisi berdasarkan hukum waris Islam, namun demi keadilan dan kemanfaatan hukum, ahli waris non Muslim tetap berhak memperoleh bagian harta peninggalan pewaris Muslim melalui wasiat wajibah.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa:
- Ahli waris non Muslim berhak memperoleh bagian dari harta warisan;
- Bagian tersebut diberikan melalui mekanisme wasiat wajibah;
- Kadar bagian wasiat wajibah disamakan dengan bagian ahli waris Muslim.
Dengan demikian, seluruh ahli waris—baik Muslim maupun non Muslim—secara bersama-sama memperoleh bagian dari harta warisan pewaris Muslim.
Kesimpulan
Perkara ini menegaskan perkembangan penting dalam penerapan hukum waris Islam di Indonesia. Meskipun perbedaan agama pada prinsipnya menghalangi hubungan saling mewarisi, Mahkamah Agung melalui yurisprudensinya memberikan terobosan hukum dengan mengakui hak ahli waris non Muslim melalui wasiat wajibah.
Pendekatan ini mencerminkan upaya harmonisasi antara ketentuan normatif hukum Islam, asas keadilan, serta realitas sosial masyarakat majemuk. Dengan demikian, dalam perkara waris pewaris Muslim, ahli waris non Muslim tidak sepenuhnya terputus haknya, melainkan tetap memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme wasiat wajibah dengan bagian yang setara.
