Janji Menikah Tak Terpenuhi: Dapatkah Digugat Secara Hukum ?

Gemini_Generated_Image_frg8lzfrg8lzfrg8

Pertanyaan :

Selamat Pagi Pak Pengacara. Saya pernah menjalin hubungan dengan seorang pria yang berjanji akan menikahi saya. Atas janji tersebut, kami kemudian hidup bersama layaknya suami istri selama beberapa waktu. Namun, hingga kini janji pernikahan tersebut tidak pernah direalisasikan dan hubungan kami berakhir begitu saja.

Akibat kondisi tersebut, saya mengalami tekanan psikologis, kerugian secara sosial, serta pengeluaran materiil yang tidak sedikit. Saya ingin menanyakan, apakah secara hukum saya dapat menuntut pertanggungjawaban atas janji menikah yang tidak dipenuhi tersebut? Jika memungkinkan, dasar hukum apa yang dapat digunakan dan bentuk tuntutan apa yang dapat saya ajukan?

Intisari Jawaban :

Janji menikah yang tidak dipenuhi dapat digugat secara perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila menimbulkan kerugian, khususnya ketika pasangan telah hidup bersama sebelum pernikahan yang sah. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, perbuatan tersebut dinilai melanggar norma kesusilaan dan kepatutan. Gugatan tidak bertujuan memaksa pernikahan, melainkan menuntut ganti rugi atas kerugian moral dan material yang timbul.

Ulasan Lengkap :

Janji Nikah yang Tidak Dipenuhi dalam Perspektif Hukum Perdata

Dalam praktik sosial modern, tidak jarang dijumpai pasangan kekasih yang hidup bersama layaknya suami istri tanpa didahului perkawinan yang sah. Kondisi ini kerap dilandasi oleh adanya janji dari pihak laki-laki untuk menikahi pasangannya di kemudian hari. Bagi pihak perempuan, janji tersebut sering dimaknai sebagai bentuk keseriusan, sehingga ia bersedia menjalani kehidupan bersama sebelum adanya ikatan hukum.

Permasalahan timbul ketika janji tersebut tidak direalisasikan. Selain menimbulkan kekecewaan dan penderitaan psikologis, keadaan ini dapat berimplikasi pada kerugian moral, sosial, bahkan material bagi pihak yang dirugikan.

Dalam perspektif hukum perdata, peristiwa tersebut dapat menjadi dasar pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang pada pokoknya mewajibkan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

Terdapat dua putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang kerap dijadikan rujukan, yaitu Putusan No. 3191 K/Pdt/1984 dan Putusan No. 3277 K/Pdt/2000. Kedua putusan tersebut menegaskan bahwa fokus gugatan bukan semata-mata pada tidak terpenuhinya janji nikah, melainkan pada pelanggaran norma kesusilaan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Putusan No. 3277 K/Pdt/2000 yang menyatakan bahwa tidak dipenuhinya janji untuk menikahi seseorang merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan.

Berdasarkan yurisprudensi tersebut, gugatan atas janji nikah yang tidak dipenuhi bukanlah bertujuan untuk memaksa terlaksananya perkawinan, melainkan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian moral dan material yang timbul akibat kehidupan bersama sebelum pernikahan yang sah. Oleh karena itu, dasar gugatan yang digunakan adalah perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi, karena yang dilanggar bukan perjanjian dalam arti hukum kontraktual, melainkan norma sosial dan kesusilaan.

Secara umum, unsur-unsur yang perlu dibuktikan dalam gugatan semacam ini meliputi:

  1. Adanya janji untuk menikah yang disertai rencana atau pemberitahuan kepada lingkungan sekitar;
  2. Adanya kehidupan bersama sebelum perkawinan yang sah; dan
  3. Fakta-fakta yang menunjukkan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan kepatutan yang menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat.

Demikian penjelasan ini disampaikan, semoga dapat membantu dan memberikan kepastian hukum bagi Anda.

About The Author