Keabsahan Akta Hibah Wasiat atas Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri
Pertanyaan
Apakah akta hibah wasiat yang dibuat oleh suami atas seluruh harta bersama kepada pihak ketiga tanpa persetujuan istri sah menurut hukum, dan bagaimana akibat hukumnya apabila suami meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan ?
Intisari Jawaban
Akta hibah wasiat yang dibuat oleh suami atas seluruh harta bersama tanpa persetujuan istri adalah batal demi hukum. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak istri atas harta bersama. Dalam hal suami meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, istri sebagai janda berhak mewarisi seluruh harta bersama tersebut.
Ulasan Lengkap
Kasus Posisi
Nyonya Sukati menikah secara sah dengan Ibrahim Seku pada 3 Maret 1961 dan selama perkawinan tersebut tidak dikaruniai anak. Dalam perkawinan itu, Nyonya Sukati memiliki sebuah rumah di Jalan Dapuan, Surabaya, yang kemudian dijual. Dana hasil penjualan rumah tersebut digunakan untuk membangun sebuah rumah di atas tanah hak PJKA yang terletak di Jalan Kalimas Baru, Surabaya, yang kemudian menjadi tempat tinggal bersama suami istri tersebut.
Seiring berjalannya waktu, hubungan rumah tangga antara Nyonya Sukati dan Ibrahim Seku tidak harmonis. Akibat pertengkaran yang berkepanjangan, Nyonya Sukati meninggalkan rumah bersama dan menetap di Nganjuk, sementara Ibrahim Seku tetap tinggal di rumah Kalimas Baru.
Pada tahun 1970, Ibrahim Seku hidup bersama seorang perempuan bernama Ny. Misirah yang mengaku sebagai istri keduanya dan membawa dua orang anak, Usman dan Marsini. Selama hidup bersama perempuan tersebut, Ibrahim Seku melakukan sejumlah perbaikan dan penambahan bangunan pada rumah Kalimas Baru.
Pada tanggal 20 Mei 1981, Ibrahim Seku membuat akta hibah wasiat di hadapan Notaris Alfian Yahya, S.H., dengan menghibahkan rumah Kalimas Baru kepada Usman dan Marsini. Sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada 17 Juni 1981, Ibrahim Seku meninggal dunia. Sejak saat itu, rumah tersebut dikuasai dan dihuni oleh Usman dan Marsini.
Nyonya Sukati kemudian menuntut pengembalian rumah tersebut, namun ditolak oleh para Tergugat dengan alasan bahwa rumah tersebut telah dihibahwasiatkan kepada mereka. Karena upaya musyawarah tidak mencapai kesepakatan, Nyonya Sukati mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Nyonya Sukati. Hakim berpendapat bahwa Nyonya Sukati adalah istri sah almarhum Ibrahim Seku dan dana pembangunan rumah Kalimas Baru berasal dari penjualan harta bawaan Nyonya Sukati. Oleh karena itu, rumah sengketa dinilai sebagai hak milik Nyonya Sukati. Gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh Usman dan Marsini dinyatakan ditolak.
Putusan Pengadilan Tinggi
Atas putusan tersebut, para Tergugat mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jawa Timur membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut. Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalil mengenai penggunaan harta bawaan Nyonya Sukati untuk membangun rumah Kalimas Baru tidak terbukti.
Menurut Pengadilan Tinggi, rumah sengketa merupakan harta bersama (harta gono-gini) antara Ibrahim Seku dan Nyonya Sukati. Selain itu, Pengadilan Tinggi menilai bahwa Ibrahim Seku juga memiliki hubungan perkawinan dengan Ny. Misirah dan telah terjadi penambahan bangunan yang dipandang sebagai harta bersama tersendiri. Namun demikian, Pengadilan Tinggi tetap menyatakan bahwa hibah wasiat atas seluruh rumah sengketa kepada para Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan Pengadilan Tinggi karena dinilai salah menerapkan hukum. Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak terbukti adanya perkawinan yang sah antara Ibrahim Seku dan Ny. Misirah.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa rumah sengketa merupakan harta bersama antara Ibrahim Seku dan Nyonya Sukati. Karena Ibrahim Seku meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, maka Nyonya Sukati sebagai janda adalah ahli waris dan berhak atas seluruh harta bersama tersebut.
Perbuatan Ibrahim Seku yang semasa hidupnya menghibahkan seluruh harta bersama kepada pihak ketiga tanpa persetujuan istri dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Akibat hukumnya, akta hibah wasiat yang dibuat oleh notaris dinyatakan batal demi hukum. Para Tergugat diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah sengketa kepada Nyonya Sukati.
Kesimpulan
Harta bersama dalam perkawinan tidak dapat dialihkan secara sepihak oleh salah satu pihak tanpa persetujuan pasangannya. Hibah wasiat yang dibuat oleh suami atas seluruh harta bersama kepada pihak ketiga tanpa persetujuan istri merupakan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan akta hibah tersebut batal demi hukum. Apabila suami meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan, maka istri sebagai janda berhak mewarisi seluruh harta bersama tersebut.
