Keberatan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah: Tenggang Waktu 14 Hari Kerja dan Konsekuensi Hukum Jika Terlambat

Gemini_Generated_Image_rrcajrrcajrrcajr

Pertanyaan

Bagaimana prosedur dan tenggang waktu pengajuan keberatan terhadap penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta implikasi hukum jika keberatan diajukan melampaui tenggang waktu yang ditentukan?

Intisari Jawaban

Prosedur pengajuan keberatan terhadap penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur secara ketat, termasuk tenggang waktu pengajuannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2016 (sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2021), pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri setempat paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian. Jika keberatan diajukan melampaui tenggang waktu tersebut, permohonan keberatan akan ditolak oleh pengadilan karena dianggap telah kadaluarsa, sehingga putusan pengadilan tingkat pertama yang menolak gugatan tidak bertentangan dengan hukum, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 3301 K/Pdt/2020.

Ulasan Lengkap

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan proses yang kompleks dan seringkali menimbulkan sengketa, terutama terkait besaran ganti kerugian yang diberikan kepada pihak yang berhak. Untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, peraturan perundang-undangan telah mengatur secara rinci prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa ganti kerugian, termasuk tenggang waktu pengajuan keberatan.

Dasar hukum utama dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah). Pasal 38 ayat (1) UU ini secara tegas menyatakan bahwa dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). Pengadilan negeri kemudian memutus bentuk dan atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Ketentuan ini diperkuat dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penetapan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2021. Pasal 2 PERMA Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan bahwa keberatan diajukan dalam bentuk permohonan. Pasal 4 huruf a PERMA Nomor 2 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa keberatan dapat diajukan oleh pihak yang berhak yang hadir tetapi menolak hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.

Tenggang waktu 14 hari kerja ini bersifat mutlak dan mengikat. Artinya, jika permohonan keberatan diajukan melampaui batas waktu tersebut, pengadilan tidak akan menerima permohonan tersebut karena dianggap telah kadaluarsa atau lewat waktu. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mengingat proyek-proyek pembangunan seringkali memiliki jadwal yang ketat.

Implikasi hukum dari pengajuan keberatan yang melampaui tenggang waktu adalah ditolaknya permohonan keberatan oleh pengadilan. Dalam Putusan Nomor 3301 K/Pdt/2020, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi karena keberatan Pemohon telah melampaui tenggang waktu yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016. Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Boyolali yang menolak gugatan Pemohon Kasasi dianggap tidak bertentangan dengan hukum. Ini menunjukkan konsistensi pengadilan dalam menerapkan ketentuan tenggang waktu yang telah ditetapkan.

Penting untuk dicatat bahwa pihak yang berhak yang dimaksud adalah pemegang hak atas tanah. Pasal 1 angka 13 UU Pengadaan Tanah mendefinisikan Pihak yang Berhak sebagai pihak yang menguasai dan/atau memiliki tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau kepemilikan lainnya yang dapat dinilai.

Selain itu, PERMA Nomor 3 Tahun 2016 juga mengatur secara spesifik mengenai identitas termohon keberatan. Pasal 6 ayat (1) huruf b PERMA tersebut mengatur batasan siapa yang menjadi pihak Termohon yang menjadi persyaratan Pengajuan Keberatan, yaitu memuat nama dan jabatan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta nama dan jabatan Instansi yang memerlukan tanah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang digugat adalah pihak yang tepat dan memiliki kewenangan dalam proses pengadaan tanah.

Dalam praktiknya, seringkali terjadi kekeliruan pihak dalam perkara (error in persona), di mana pihak yang digugat tidak memiliki kaitan langsung dengan penetapan ganti kerugian. Namun, seperti yang dijelaskan dalam Putusan Nomor 249/Pdt.G/2021/PN.Smn, kekeliruan pihak dalam perkara (error in persona) tersebut tidak dapat diterima dan harus ditolak, sebab siapa yang menjadi pihak dalam proses pengadaan tanah adalah Pelaksana Pengadaan Tanah dalam hal ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta dan Instansi yang Memerlukan Tanah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap tenggang waktu dan prosedur yang telah ditetapkan adalah kunci keberhasilan pengajuan keberatan dalam sengketa ganti kerugian pengadaan tanah. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini akan mengakibatkan permohonan ditolak oleh pengadilan, terlepas dari substansi keberatan yang diajukan.

Kesimpulan

Pengajuan keberatan terhadap penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tenggang waktu yang ketat, yaitu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 (sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2021). Jika keberatan diajukan melampaui tenggang waktu tersebut, pengadilan akan menolak permohonan karena dianggap kadaluarsa, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Nomor 3301 K/Pdt/2020. Kepatuhan terhadap tenggang waktu ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran proses pembangunan untuk kepentingan umum.

About The Author