Ketahuan Selingkuh, Bisakah Lapor Polisi ?
Pertanyaan
Saya memergoki suami saya melakukan perselingkuhan. Saya merasa dikhianati dan dirugikan, saya ingin meminta pertanggungjawaban hukum melalui Polisi. Bagaimana prosedur hukum yang dapat ditempuh dan ketentuan pidana apa yang dapat digunakan terhadap perbuatan tersebut?
Intisari Jawaban
Perselingkuhan pada prinsipnya tidak secara eksplisit diatur sebagai tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia, kecuali apabila perselingkuhan tersebut diwujudkan dalam bentuk persetubuhan di luar perkawinan (perzinaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang tercemar. Untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum, diperlukan minimal dua alat bukti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Namun demikian, hukum pidana merupakan ultimum remedium, sehingga penyelesaian melalui jalur kekeluargaan atau perdata tetap menjadi prioritas sebelum menempuh jalur pidana.
Ulasan Lengkap
Pengertian Perselingkuhan dalam Konteks Hukum
Secara terminologis, perselingkuhan dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai tindakan tidak setia atau menyeleweng dari komitmen yang telah disepakati. Dalam konteks perkawinan, perselingkuhan dipahami sebagai pelanggaran terhadap janji kesetiaan perkawinan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
Dalam pertanyaan ini, perselingkuhan diasumsikan berupa persetubuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya, sehingga memenuhi karakteristik perzinaan dalam hukum pidana.
Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP Baru
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak secara eksplisit menggunakan istilah “perselingkuhan”, namun mengatur perbuatan tersebut dalam bentuk tindak pidana perzinaan.
Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan ketentuan tersebut mencakup berbagai bentuk perzinaan, baik dilakukan oleh pihak yang terikat perkawinan maupun oleh pihak yang tidak terikat perkawinan tetapi mengetahui bahwa pasangan persetubuhannya terikat perkawinan.
Sebagai perbandingan, dalam KUHP lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Delik Aduan dan Syarat Penuntutan
Perzinaan dikualifikasikan sebagai delik aduan absolut. Berdasarkan Pasal 411 ayat (2) UU 1/2023, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi pihak yang terikat perkawinan; atau
- Orang tua atau anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan tersebut dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Dengan demikian, tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara perzinaan.
Perselingkuhan Tanpa Persetubuhan
Apabila perselingkuhan hanya berupa hubungan emosional atau perbuatan lain yang tidak melibatkan persetubuhan, tidak terdapat ketentuan pidana yang secara khusus mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Dalam kondisi demikian, perbuatan tersebut dapat menjadi dasar gugatan perdata atau alasan perceraian, namun tidak dapat diproses secara pidana.
Pembuktian Tindak Pidana Perzinaan
Dalam hal pelaporan perzinaan, pembuktian mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 mengatur bahwa alat bukti meliputi:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- keterangan terdakwa;
- barang bukti;
- bukti elektronik;
- pengamatan hakim; dan
- segala sesuatu yang diperoleh secara sah untuk kepentingan pembuktian.
Untuk penetapan tersangka, Pasal 90 ayat (1) UU 20/2025 mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti.
Oleh karena itu, pelapor disarankan menyertakan bukti yang mengarah pada terjadinya persetubuhan, seperti keterangan saksi, dokumentasi elektronik (foto atau video), atau alat bukti lainnya yang diperoleh secara sah.
Prinsip Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana
Hukum pidana pada prinsipnya merupakan ultimum remedium, yaitu sarana terakhir dalam penegakan hukum. Oleh sebab itu, penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan, mediasi, atau mekanisme perdata (misalnya gugatan perceraian atau ganti rugi) patut dipertimbangkan sebelum menempuh jalur pidana.
Kesimpulan
Perselingkuhan dapat diproses secara pidana hanya apabila diwujudkan dalam bentuk persetubuhan di luar perkawinan (perzinaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP. Tindak pidana ini merupakan delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak yang dirugikan dan harus didukung sekurang-kkurangnya dua alat bukti sesuai ketentuan UU 20/2025 tentang KUHAP.
Sebaliknya, perselingkuhan tanpa persetubuhan tidak dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun dapat menjadi dasar dalam perkara perdata atau perceraian. Mengingat hukum pidana bersifat ultimum remedium, penyelesaian melalui jalur non-pidana tetap menjadi langkah yang patut diprioritaskan.
