Pertanyaan
Dalam praktik penyelesaian sengketa pertanahan, sering muncul persoalan ketika luas, letak, atau batas-batas objek tanah yang dicantumkan dalam gugatan ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan melalui pemeriksaan setempat (descente) oleh majelis hakim.
Bagaimana akibat hukumnya terhadap gugatan tersebut ?
Intisari Jawaban
Implikasi Hukumnya Gugatan tersebut Dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
Ulasan Lengkap
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara uraian objek sengketa dalam posita gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat, maka gugatan wajib dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard / N.O.).
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 81 K/Sip/1971 tanggal 11 Agustus 1971, yang menegaskan:
“Apabila hasil pemeriksaan setempat mengenai letak, luas, dan batas-batas tanah (objek sengketa) tidak sesuai dengan uraian yang dicantumkan dalam posita gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O), bukan ditolak.”
Dengan demikian, ketidaktepatan uraian objek sengketa dianggap sebagai cacat formil yang menghalangi hakim untuk memeriksa perkara lebih lanjut.
Apakah Gugatan Masih Dapat Diajukan Kembali ? Ya. Secara hukum, putusan tidak dapat menerima gugatan (N.O.) tidak menghapus hak penggugat untuk mengajukan gugatan baru.
Penggugat dapat memperbaiki uraian luas, letak, dan batas-batas tanah agar sesuai dengan fakta lapangan berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, kemudian mengajukan gugatan ulang ke pengadilan.
Ketelitian dalam menguraikan objek sengketa merupakan hal krusial dalam perkara pertanahan.
Perbedaan antara uraian dalam gugatan dan hasil pemeriksaan setempat berakibat langsung pada tidak dapat diterimanya gugatan. Karena itu, penyusunan gugatan harus dilakukan secara cermat dan berbasis data yang akurat, termasuk hasil pengukuran atau pemeriksaan lapangan.
Apabila Anda memerlukan pendampingan dalam penyusunan atau perbaikan gugatan pertanahan, kami konsultan hukum profesional siap membantu memastikan setiap aspek formil dan materiil terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
