Akibat Kecanduan Judi Slot, Suami Tak Nafkahi Istri dan Anak-anak

Dibaca 34

Kali

PERTANYAAN

 

Selamat pagi Inhauz, saya Linda dari Medan, Suami saya sejak pandemi covid-19 kemarin kecanduan main judi slot, dan akibat dari itu saya dan anak-anak tidak pernah diberi nafkah lagi, dan suami saya rela menghabiskan semua penghasilannya dan menjual aset-aset kami serta mau menjual warisan dari orang tua demi berjudi slot. Pertanyaannya, saya ingin dia menafkahi saya dan anak-anak saya. Secara hukum apa yang bisa saya lakukan terhadap suami saya agar dia bertangggung jawab ?

 

INTISARI JAWABAN

 

Mengenai nafkah yang tidak dipenuhi oleh suami Anda, sebenarnya terbuka ruang hukum di mana Anda sebagai istri dapat mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu mengajukan gugatan cerai. Atau secara Pidana Anda bisa melaporkan suami Anda ke polisi karena telah melakukan penelantaran terhadap keluarga.

 

ULASAN LENGKAP

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda, dan Kami turut prihatin dengan kondisi rumah tangga Anda, Semoga permasalahan ini cepat teratasi !

Seluruh informasi hukum yang ada di inhauzlegal.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik atau pendampingan hukum terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung ke bagian Inhauz Lawyer.

 

Gugatan Nafkah

Perkawinan dalam hukum merupakan suatu hubungan ikatan lahir batin antara seorang wanita dan pria sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga. Dalam perkawinan terdapat kewajiban dan hak yang harus dipenuhi masing-masing setiap pasangan. Dalam hukum Indonesia, pengaturan kewajiban dan hak dalam perkawinan diantaranya terdapat pada Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Salah satu kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan tersebut yaitu keharusan suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Bahkan, bagi yang beragama Islam, kewajiban suami memberikan nafkah diatur lebih spesifik dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dijelaskan dalam KHI bahwa yang mengatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan biaya pendidikan bagi anak.

Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan memberikan hak kepada istri untuk mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang ayah tidak memberi nafkah kepada anak dan istri yang menjadi kewajibannya. Bagi yang beragama Islam, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama pada domisili/tempat kediaman suami selaku tergugat. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Perlu diperhatikan, gugatan nafkah dapat dilakukan tanpa mengajukan gugatan cerai. Hakim Mahkamah Agung, Andi Syamsu Alam berpendapat, istri yang tidak dinafkahi suaminya dapat mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu membuat gugatan cerai. Sisi positif dibolehkannya gugatan nafkah adalah utuhnya biduk rumah tangga. Hakim selaku pemutus sengketa selalu menekankan agar pasangan suami istri yang ingin bercerai membatalkan niatnya.

.

Penelantaran Keluarga

Tindakan suami anda yang tidak menafkahi Anda dan anak-anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Karena ini merupakan perbuatan pidana maka Anda bisa melaporkan suami Anda ke polisi.

Yang dimaksud dengan penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah “melakukan penelantaran kepada orang yang menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut” (lihat Pasal 9 UU PKDRT).

Sedang, Pasal 49 UU PKDRT mengatakan setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Begitu juga dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bisa digunakan untuk menjerat suami Anda.

 

Berdasarkan uraian di atas maka bisa disimpulkan upaya hukum yang Anda bisa lakukan adalah mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu mengajukan gugatan cerai. Atau secara Pidana Anda bisa melaporkan suami anda ke polisi karena telah melakukan penelantaran terhadap keluarga. Akan tetapi lebih baik  permasalahan ini dibicarakan dari hati ke hati dengan suami Anda untuk mengikis hambatan-hambatan psikis, dan semoga ada penyelesaian yang baik untuk kebaikan semua.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat !

About The Author

Punya Masalah Hukum?

Langsung hubungi kami untuk solusi cepat dan efektif.

Kami Siap Bantu!

Penyelesaian hukum cepat dan efisien. Hubungi tim ahli kami untuk bantuan langsung pada masalah hukum Anda.

Scroll to Top
Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perusahaan, layanan, dan produk yang INHAUZ LEGAL tawarkan, silahkan untuk menghubungi kami!