PERTANYAAN
Selamat Pagi. Mohon bantuannya, Saya dilaporkan oleh seorang Rektor Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ke Pihak Kepolisian karena ungkap borok PTS tersebut, setelah saya dimintai keterangan dikantor polisi tersebut, ternyata salah satu anggota polri yang menjadi penyelidik pada perkara tersebut merupakan mahasiswa aktif dari PTS tersebut. Apakah penyelidik yang notabene-nya seorang mahasiswa aktif pada PTS tersebut boleh menangani berkas perkara milik Pelapor yang merupakan Rektornya sendiri ? Apakah ada peraturan yang melarang atau memperbolehkan penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik yang notabene-nya juga seorang mahasiswa aktif di kampus tersebut menangani kasus Rektornya sendiri ?
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, seorang anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang untuk menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Larangan ini terdapat di dalam Pasal 14 huruf m Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di inhauzlegal.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik atau pendampingan hukum terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung ke bagian Inhauz Lawyer.
Setiap anggota Polri terikat dengan Kode Etik Profesi Polri atau KEPP. Kode etik ini berfungsi sebagai pembimbing perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas sekaligus sebagai pengawas hati nurani agar polisi tidak melakukan perbuatan tercela dan menyalahgunakan wewenang. Aturan mengenai kode etik polisi tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Mengacu pada Perkapolri No.14/2011, maka berdasarkan Pasal 14 huruf k dan m, telah diatur bahwa:
“Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang :
..”k. melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung diluar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani;
..”m. menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan” dst
Pada Pasal 14 huruf k, dapat diketahui bahwa terdapat larangan bagi Anggota Polri yang sedang dalam tugas penegakan hukum yakni sebagai penyelidik/penyidik melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung diluar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, serta pada Pasal 14 huruf m, juga secara eksplisit juga melarang setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik untuk menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan demikian, dengan adanya hubungan vertikal Penyelidik/Penyidik dengan Pelapor. Hal tersebut dapat bermuara kepada benturan kepentingan (conflict of interest) satu sama lainnya, yang kemudian dapat berpotensi merugikan Anda sebagai Terlapor.
Negara dan Polri sudah memprediksi bahwa konflik kepentingan sulit dihindari bagi siapapun dan dimanapun, itulah mengapa lembaga Polri dalam Perkapolri 14/2011 Pasal 14 menggunakan frasa potensi terjadi bukan harus terjadi, agar Polri sebagai penyelidik/penyidik dilarang dalam penegakan hukum untuk menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Berdasarkan uraian diatas maka bisa disimpulkan, jika Penyelidik/Penyidik memiliki konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf m Perkapolri 14/2011, maka Penyelidik/Penyidik tersebut wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan menangani berkas perkara dimaksud. Atau jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, Anda bisa mengajukan permohonan penggantian penyelidik/penyidik kepada Kepala Satuannya, dan mengadukan pelanggaran ini kepada Propam Polri melalui laman Pengaduan Propam Polri atau bisa melalui aplikasi PROPAM PRESISI.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat !