PERTANYAAN
Selamat pagi Inhauz, perkenalkan saya Mega dari Pontianak, sewaktu saya balita saya diangkat oleh sepasang suami istri menjadi anaknya tanpa penetapan pengadilan dan kami pun hidup bersama selayaknya orang tua dan anak kandung, dan sekarang saya sudah menikah dan mempunyai dua orang anak. dimasa pernikahan saya dengan suami, kami membeli sebidang tanah dengan menggunakan uang tabungan kami berdua, kemudian diatas bidang tanah tersebut kami dirikan rumah untuk kami huni sendiri, dan setelah selesai membangun rumah tersebut, kami mengurus Sertifikat Hak Milik atas objek tersebut dan SHM-nya atas nama saya. Kemudian Ibu angkat saya bernafsu menguasai rumah kami tersebut, dengan cara bermufakat jahat dengan pihak ekternal. yang kemudian pihak eksternal tersebut menekan/mengintimidasi saya untuk menandatangani surat hibah, yang pada pokoknya didalam surat hibah tersebut saya menghibahkan rumah saya tersebut kepada ibu angkat saya. dan perlu diingat harta kami hanya rumah itu saja. dan saya sudah menandatangani surat hibah tersebut. pertanyaan saya : Apakah saya boleh menghibahkan semua harta saya ke orang tua angkat saya, adakah ketentuan dalam hukum yang melarang atau membatasi besaran hibah seseorang kepada orang lain ?
INTISARI JAWABAN
Terkait aturan besaran hibah sudah sangat jelas bahwa hibah tidak bisa lebih dari ⅓ dari harta yang dimiliki penghibah. Penghibahan yang tak memenuhi ketentuan dapat dibatalkan hakim.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda !
Seluruh informasi hukum yang ada di inhauzlegal.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik atau pendampingan hukum terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung ke bagian Inhauz Lawyer.
Kebolehan seseorang untuk menghibahkan seluruh hartanya. Perlu untuk dipahami dulu definisi hibah berdasarkan ketentuan Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa peralihan kepemilikan melalui hibah terjadi karena pemilik awal memberikan suatu benda miliknya kepada penerima hibah secara sukarela.
Pertanyaan selanjutnya apakah boleh seseorang menghibahkan seluruh hartanya kepada orang tua angkatnya atau kepada orang lain ? Merujuk kepada ketentuan Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) seseorang yang cakap hukum hanya boleh menghibahkan 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Dengan demikian seseorang tidak boleh menghibahkan seluruh hartanya kepada orang lain karena akan menutup hak ahli waris yang ditinggalkannya kelak.
Berdasarkan uraian diatas maka bisa disimpulkan bahwa Anda boleh menghibahkan harta Anda kepada orang tua angkat Anda. Tetapi jumlah harta yang dihibahkan tidak boleh merugikan legitieme portie ahli waris. Kompilasi Hukum Islam menegaskan Pasal 881 ayat (2) KUH Perdata tegas menyebutkan ‘dengan suatu pengangkatan waris atau pemberian hibah yang demikian, pewaris tidak boleh merugikan ahli warisnya yang berhak atas suatu bagian mutlak. Kompilasi Hukum Islam menganut prinsip bahwa hibah hanya boleh dilakukan maksimal sepertiga dari harta yang dimiliki penghibah, dan Penghibahan yang tak memenuhi ketentuan dapat dibatalkan hakim.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat !