JELANG LEBARAN MALAH KENA PHK, APAKAH TETAP DAPAT THR?

Dibaca 32

Kali

PERTANYAAN

 

Selamat malam Bpk/Ibu, Saya Derry di Bekasi, Saya bekerja sudah hampir 5 tahun di perusahaan swasta sebagai karyawan tetap, tapi persis hari ini tanggal 20 Maret 2024 saya di PHK, padahal 20 hari lagi kita mau lebaran,  pertanyaan saya, Apakah saya masih berhak untuk mendapatkan THR ?

 

INTISARI JAWABAN

 

“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR keagamaan.”

 

ULASAN LENGKAP

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda ! dan Kami turut prihatin dengan kondisi  Anda, Semoga cepat mendapatkan pekerjaan yang baru !

Seluruh informasi hukum yang ada di inhauzlegal.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik atau pendampingan hukum terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung ke bagian Inhauz Lawyer.

 

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain sebagaimana yang telah disebut dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).

 

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih, demikian disebut dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994.

 

Dan kemudian Anda yang telah bekerja selama 5 (lima) tahun berhak atas THR. Lalu bagaimana ketentuan pemberian THR jika Anda sebagai pekerja di PHK sebelum hari raya keagamaan ?

 

“Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.”

 

Dasar hukumnya Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangn Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan berbunyi:

“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.”

 

Sehingga menjawab pertanyaan Anda, jika Anda di-PHK tanggal 20 Maret 2024 dengan asumsi PHK tersebut adalah sah dan sesuai dengan UUK sementara lebaran jatuh tanggal 10 Aril 2024 yang berarti 30 hari sebelum hari raya, maka karyawan tetap berhak mendapat THR.

 

Sebagai tambahan THR wajib diberikan kepada karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pengusaha yang tidak memberikan THR bisa dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan setempat dan akan dikenakan sanksi administratif

 

Jika perusahaan tidak memberikan THR, perusahaan dikenakan sanksi administrasi yaitu berupa: a) teguran tertulis; b) pembatasan kegiatan usaha; c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; d) dan pembekuan kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat !

About The Author

Punya Masalah Hukum?

Langsung hubungi kami untuk solusi cepat dan efektif.

Kami Siap Bantu!

Penyelesaian hukum cepat dan efisien. Hubungi tim ahli kami untuk bantuan langsung pada masalah hukum Anda.

Scroll to Top
Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perusahaan, layanan, dan produk yang INHAUZ LEGAL tawarkan, silahkan untuk menghubungi kami!