Pertanyaan
Saya ingin bertanya, mohon pencerahannya. Perusahaan saya ikut mengerjakan proyek kegiatan tahun jamak (multiyers), dan Perusahaan kami kedudukannya sebagai Sub Contractor, yang telah berkontrak dengan Main Contarctor untuk mengerjakan sebagian pekerjaan proyek tersebut. Setelah kewajiban kami dalam penyelesaian pekerjaan telah kami kerjakan, Maincont tidak bisa membayar perusahaan kami selaku subcont karena dia terkena masalah hukum. Apaka langkah hukum yang bisa saya ambil ? terimakasih.
Intisari Jawaban
Karena hal ini didasarkan pada perjanjian, langkah hukum yang Anda bisa lakukan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi. Atau anda bisa juga mengajukan Permohonan Pailit atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga bila Anda mengetahui atau mengenal adanya kreditur lain selain Anda.
Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di inhauzlegal.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik atau pendampingan hukum terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung ke bagian Inhauz Lawyer.
Untuk gugatan wanprestasi didasarkan pada Pasal 1243 KUHPerdata, berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Sedangkan untuk pengajuan permohoanan Pailit atau PKPU didasarkan pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) sepanjang memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yakni:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.
Jika dirinci, maka syarat dinyatakan pailit berdasarkan bunyi pasal di atas sebagai berikut:
- Harus mempunyai minimal dua kreditor atau lebih;
- Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang;
- Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
- Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Berdasarkan uraian di atas maka bisa disimpulkan langkah hukum yang Anda bisa lakukan adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atas dasar wanprestasi. Atau anda bisa juga mengajukan Permohonan Pailit atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga bila anda mengetahui atau mengenal adanya kreditur lain selain Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat !