PERTANYAAN
Selamat Sore. Mohon petunjuknya, saya menyewakan mobil truck saya kepada orang lain yang namanya sebut saja Mawar, didalam kontrak sewa menyewa, masa sewanya selama 1 bulan full, dan katanya mobil truck saya digunakan untuk mengangkut alat sound sistem miliknya. Dan setiap kali habis masa sewa si mawar tetap membayar sewa truck saya tanpa ada kontraktual lagi. Kemudian tak terasa genap satu tahun mobil truck saya di sewa si mawar, tanpa ada prasangka apa-apa, ternyata mobil truck saya sudah dirampas untuk negara karena tersangkut kasus pidana si Mawar, dan selama ini saya tidak pernah diberitahu dan tidak pernah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan ataupun mintai keterangan di persidangan terkait perkara pidana tersebut, dan katanya proses hukumnya sudah putus ditingkat Mahkamah Agung. Upaya hukum apa yang bisa saya ambil untuk mengambil kembali mobil truck saya yang telah dirampas untuk negara ?
INTISARI JAWABAN
Karena Anda Pihak Ketiga merasa keberatan dan dirugikan atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang di dalam amar putusannya mobil truck milik Anda dirampas untuk negara. Upaya hukum yang Anda bisa lakukan adalah mengajukan keberatan melalui upaya derden verzet (Perlawanan Pihak Ketiga) ke Pengadilan Negeri dimana yang dalam daerah hukumnya terjadi hal menjalankan putusan itu, serta diputuskan juga oleh Pengadilan itu.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di inhauzlegal.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik atau pendampingan hukum terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung ke bagian Inhauz Lawyer.
Jika mobil truck dimaksud benar-benar milik Anda dengan dapat memperlihatkan BPKB dan STNK mobil tersebut maka dapat kita kualifikasikan Anda sebagai Pihak Ketiga yang berkepentingan.
Mengenai hal ini, Yahya Harahap menjelaskan bahwa pihak ketiga yang bersangkutan dapat mengajukan perlawanan dalam bentuk derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap Conservatoir Beslag yang sering disingkat CB (sita jaminan). Demikian penegasan Putusan MA No. 3089 K/Pdt/1991 yang menjelaskan, sita jaminan (CB) yang diletakkan di atas milik pihak ketiga memberi hak kepada pemiliknya untuk mengajukan derden verzet.
Menurut Yahya Harahap, derden verzet atas sita jaminan (CB) dapat diajukan pemilik selama perkara yang dilawan belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila perkara yang dilawan sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga atas penyitaan itu, bukan derden verzet, tetapi gugatan perdata biasa. Demikian dikemukakan dalam Putusan MA No. 996 K/Pdt/1989, bahwa derden verzet yang diajukan atas CB yang diletakkan PN dalam suatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusan perkara yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyai kekuatan hukum tetap serta CB tersebut belum diangkat.
Selain itu, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung No. 185/Pdt.Plw/2010/PN.Slmn. Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 378 Rv dan Pasal 379 Rv,untuk dapat dikabulkannya perlawanan pihak ketiga diperlukan terpenuhinya 2 (dua) unsur, yaitu:
- Adanya kepentingan dari pihak ketiga
- Secara nyata hak pihak ketiga dirugikan
Apakah pihak Pelawan (pihak ketiga yang dirugikan atas sita jaminan) dapat menarik pihak lain menjadi terlawan maupun turut terlawan pada hal diketahui terlawan/turut terlawan dimaksud bukan pihak dalam sengketa awal? Mengenai hal ini, kita dapat menyimak penjelasan Yahya Harahap yang berpendapat bahwa dalam penyelesaian suatu perkara, tidak boleh menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perkara. Prinsip kontrak partai (party contract) yang digariskan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menegaskan perjanjian hanya mengikat kepada para pihak yang membuatnya, berlaku juga dalam proses penyelesaian perkara, hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja.
Dari pernyataan ini sebenarnya kita dapat menyimpulkan bahwa tidak dimungkinkan apabila pelawan (pihak ketiga) yang memiliki keberatan bahwa harta kekayaan miliknya dijadikan sita jaminan oleh terlawan (awalnya tergugat), dapat menarik pihak lain menjadi terlawan maupun turut terlawan yang bukan pihak dalam sengketa awal. Pelawan dalam derden verzet (pihak ketiga) sebenarnya pun merupakan pihak yang tidak ada pada sengketa awal antara penggugat dan tergugat. Namun, yurisprudensi sebagai salah satu dasar hukum di Indonesia (melalui Putusan MA No. 3089 K/Pdt/1991) yang kami jelaskan tadi, memberikan hak kepada pihak ketiga untuk mengajukan derden verzet agar dirinya dinyatakan sebagai pemilik objek yang terkena sita jaminan (CB).
Berdasarkan uraian di atas maka bisa disimpulkan upaya hukum yang Anda bisa lakukan adalah mengajukan keberatan melalui upaya derden verzet (Perlawanan Pihak Ketiga) ke Pengadilan Negeri dimana yang dalam daerah hukumnya terjadi hal menjalankan putusan itu, serta diputuskan juga oleh Pengadilan itu. Dan menarik pihak yang mana secara nyata menguasai barang sengketa (truck) tersebut, untuk dijadikan pihak TERLAWAN dalam keberatan a quo.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat !