Pengibaran Bendera One Piece Bukan Tindak Pidana, Yang Melarang Justru Bisa Dipidana

Dibaca 78

Kali

PERTANYAAN

Beberapa waktu terakhir, pengibaran bendera bertema One Piece oleh masyarakat—baik berdampingan maupun di bawah Bendera Merah Putih—mengundang kontroversi. Bahkan muncul anggapan bahwa tindakan tersebut dapat dipidana. Benarkah demikian ?

 

INTISARI JAWABAN

Pengibaran bendera One Piece bukan merupakan tindak pidana, selama tidak melanggar ketentuan teknis yang berlaku terhadap Bendera Negara. Tindakan tersebut adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Justru pihak yang melarang dengan ancaman atau kekerasan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU 9/1998.

 

ULASAN LENGKAP

Tidak Ada Larangan dalam Hukum Positif

Secara hukum pidana, asas legalitas menjadi prinsip utama: nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali – tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa ada ketentuan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP

Hingga saat ini, tidak ditemukan satu pun ketentuan pidana, baik dalam Undang-Undang maupun putusan pengadilan, yang melarang atau menghukum pengibaran bendera bertema tokoh fiksi seperti One Piece, termasuk pada momen hari kemerdekaan. Oleh karena itu, anggapan bahwa pengibaran bendera One Piece adalah tindak pidana adalah keliru.

 

Bagian dari Kebebasan Berekspresi

Pengibaran bendera non-negara seperti One Piece merupakan bentuk ekspresi diri dan dijamin sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 28E UUD 1945
  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Kebebasan ini tidak hanya dilindungi, namun juga tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang. Bahkan, bila ada pihak yang menghalangi atau mengancam seseorang karena mengekspresikan pendapatnya secara damai, tindakan itu justru berpotensi dipidana. *Pasal 18 ayat (1) UU 9/1998* menyatakan bahwa pelaku penghalangan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara.

 

Tetap Perhatikan Ketentuan Bendera Negara

Meski tidak dilarang, pengibaran bendera selain Merah Putih tetap harus memperhatikan tata cara pengibaran bendera negara. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersamaan. Artinya, bila masyarakat ingin mengibarkan bendera One Piece, posisi dan ukuran Bendera Merah Putih harus tetap lebih tinggi dan lebih besar.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat !

About The Author

Punya Masalah Hukum?

Langsung hubungi kami untuk solusi cepat dan efektif.

Kami Siap Bantu!

Penyelesaian hukum cepat dan efisien. Hubungi tim ahli kami untuk bantuan langsung pada masalah hukum Anda.

Scroll to Top