SUAMI MENINGGALKAN ISTRI KE LUAR NEGERI, KEMANAKAH GUGATAN CERAI DIAJUKAN ?

Dibaca 16

Kali

PERTANYAAN

 

Hallo Inhauz, Saya WNI menikah dengan seorang Warganegara Belanda. Kami menikah di Bandung secara Islam dan tercatat di KUA. Suami saya sudah 2 tahun meninggalkan saya dan anak-anak ke Belanda dan kami sudah tidak dinafkahi lagi , dan saya sekarang tinggal di Lampung. Saya ingin mengajukan gugatan cerai. Pertanyaan saya :

  1. Kemanakah saya harus mengajukan gugatan cerai, apakah ke PA Bandung atau bisa di PA Lampung ?
  2. Suami saya tidak mau mengajukan cerai di Belanda. Bisakah saya mengajukan cerai di Indonesia tanpa kehadiran suami?

Saya mohon petunjuknya, terima kasih.

 

INTISARI JAWABAN

 

Meski Anda dan suami melangsungkan perkawinan di Bandung dan sekarang Suami Anda sudah tinggal di Belanda, Anda tetap bisa mengajukan gugatan cerai terhadap suami ke Pengadilan Agama yang ada di Lampung (tempat tinggal Anda sekarang).

Dan terkait Suami kemungkinan Tak Hadir di Sidang, Anda selaku penggugat tetap dapat mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan Negeri setempat dan Ketua Pengadilan setempat yang akan menyampaikan gugatan cerai kepada suami Anda

 

ULASAN LENGKAP

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda, dan Kami turut prihatin dengan kondisi rumah tangga Anda, Terkait ini, kami selalu mendorong agar pasangan suami istri menyelesaikan masalah rumah tangga dengan berbicara baik-baik secara damai. Sehingga perceraian hendaknya jangan menjadi solusi utama penyelesaian masalah rumah tangga, melainkan perceraian haruslah menjadi upaya yang terakhir.

Seluruh informasi hukum yang ada di inhauzlegal.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik atau pendampingan hukum terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung ke bagian Inhauz Lawyer.

 

Perlu diketahui bahwa untuk dapat bercerai resmi secara hukum, salah satu pihak atau kuasanya dapat mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan. Lebih lanjut, gugatan cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama non Islam.

Khusus bagi yang beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri, sedangkan jika keinginan cerai datang dari pihak suami, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”

Meski gugatan selalu diajukan ditempat isteri, perlu ada beberapa pengecualian yaitu:

  • Jika istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin suami, maka gugatan diajukan di tempat Tergugat ( Pasal 73 ayat 1 UU Peradilan Agama).
  • Jika suami bertempat kediaman di luar negeri, gugatan tetap diajukan di tempat kediaman istri (Pasal 73 ayat 2 UU Peradilan Agama).
  • Jika suami dan istri bertempat kediaman di Iuar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau di mana dulu perkawinan dilangsungkan. (Pasal 73 ayat 3 UU Peradilan Agama).

Jadi meski Anda dan suami melangsungkan perkawinan di Bandung dan sekarang Suami Anda sudah tinggal di Belanda, Anda tetap bisa mengajukan gugatan cerai terhadap suami ke Pengadilan Agama yang ada di Lampung (tempat tinggal Anda sekarang).

 

Suami Tak Hadir di Sidang Perceraian

Anda selaku penggugat tetap dapat mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan Negeri setempat dan Ketua Pengadilan setempat yang akan menyampaikan gugatan cerai kepada suami Anda.

Adapun proses perceraian di Pengadilan Agama menggunakan hukum acara perdata. Sehingga para pihak tetap akan dipanggil secara patut sebanyak maksimal 3 kali. Apabila sudah 3 kali panggilan dan suami Anda sebagai tergugat tidak hadir dan tidak juga menunjuk kuasanya yang sah, maka persidangan akan terus berjalan tanpa kehadiran tergugat (verstek).

 

Berdasarkan uraian di atas maka bisa disimpulkan, meski Anda dan suami melangsungkan perkawinan di Bandung dan sekarang Suami Anda sudah tinggal di Belanda, Anda tetap bisa mengajukan gugatan cerai terhadap suami ke Pengadilan Agama yang ada di Lampung (tempat tinggal Anda sekarang). dan terkait Suami kemungkinan Tak Hadir di Sidang, Anda selaku penggugat tetap dapat mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan Negeri setempat dan Ketua Pengadilan setempat yang akan menyampaikan gugatan cerai kepada suami Anda.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat !

About The Author

Punya Masalah Hukum?

Langsung hubungi kami untuk solusi cepat dan efektif.

Kami Siap Bantu!

Penyelesaian hukum cepat dan efisien. Hubungi tim ahli kami untuk bantuan langsung pada masalah hukum Anda.

Scroll to Top
Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perusahaan, layanan, dan produk yang INHAUZ LEGAL tawarkan, silahkan untuk menghubungi kami!