PERTANYAAN
Terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Lantas, bagaimana nasib Terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi importasi gula tersebut ?


INTISARI JAWABAN
Secara hukum, Pemberian abolisi kepada Tom Lembong tidak menghentikan proses hukum Terdakwa lain yang proses hukumnya sedang berjalan, karena abolisi bersifat by name by person by address. Jadi abolisi kepada Tom Lembong tidak otomatis membebaskan terdakwa lain.
ULASAN LENGKAP
Abolisi merupakan hak prerogatif dan kewenangan konstitusional Presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana. Termasuk melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan”.
Sementara mengacu Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, “Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR yang menegaskan bahwa keputusan ini tidak dapat diambil secara sepihak tanpa mekanisme check and balance dari lembaga legislatif”.
Melalui UU 11/1954 pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang yang mendapat abolisi ditiadakan, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan atau dihentikan. Dalam praktiknya, abolisi diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Misalnya Keppres Nomor 115 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2001 yang secara eksplisit menyebut, dengan pemberian abolisi, semua penuntutan terhadap tersangka yang bersangkutan ditiadakan.
Merujuk pada Kepres Nomor 18 Tahun 2025 : tentang Pemberian Abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian Abolisi ini hanya untuk Thomas Trikasih Lembong. Abolisi hanya berlaku untuk orang yang disebut dalam keputusan presiden tersebut. Artinya, Terdakwa lain tetap harus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat !