WULAN GURITNO GUGAT MANTAN PACAR RP396 JUTA, PAHAMI PERBEDAAN GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Dibaca 27

Kali

PERTANYAAN

 

Hallo, Selamat Pagi, tolong jelaskan mengenai  gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum, dan perbedaannya. Terima kasih sebelumnya.

 

INTISARI JAWABAN

 

Hukum acara perdata mengenal 2 bentuk pengajuan gugatan, yakni  gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata, sedangkan perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

 

Apa perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum ?

 

ULASAN LENGKAP

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di inhauzlegal.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik atau pendampingan hukum terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung ke bagian Inhauz Lawyer.

 

Wulan Guritno resmi menggugat perdata mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa alias Sabda Ahessa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menggugat Sabda terkait biaya talangan untuk renovasi rumah sang mantan kekasih.

Gugatan itu pun telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Sabda Ahessa terdaftar sebagai tergugat.

 

Tapi terlepas dari gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno, soal bentuk gugatan perdata ada hal yang perlu kami sampaikan guna mengedukasi masyarakat.

Dalam konteks hukum acara perdata, terdapat 2 bentuk pengajuan gugatan, yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan wanprestasi.

 

Wanprestasi

Ketentuan wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain:

  1. Ada perjanjian;
  2. Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
  3. Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.

Sehingga, hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

 

Perbuatan Melawan Hukum

Ketentuan terkait perbuatan melawan hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina menyatakan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

4 unsur perbuatan melawan hukum, antara lain:

  1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. Ada kerugian;
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  5. Ada kesalahan.

 

Sebagai informasi tambahan, dalam perbuatan melawan hukum si penggugat harus dapat membuktikan semua unsur-unsur kesalahan pada si tergugat. Sedangkan, dalam wanprestasi si penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi, sementara pembuktian, dalil bahwa tidak adanya wanprestasi dibebankan pada si tergugat.

Tuntutan pengembalian pada keadaan semula (reestitutio in integrum) hanyalah dapat dilakukan jika terjadi gugatan perbuatan melawan hukum, sedangkan dalam gugatan wanprestasi tidak dapat dituntut pengembalian pada keadaan semula.

Bilamana terdapat beberapa orang debitur yang bertanggung gugat, maka dalam hal terjadi tuntutan ganti kerugian pada gugatan perbuatan melawan hukum, masing-masing debitur dapat bertanggung gugat untuk keseluruhan ganti kerugian tersebut, sekalipun tidak berarti bahwa tanggung gugat tersebut sama dengan tanggung renteng.

Kalau dalam gugatan wanprestasi, maka tuntutan pada masing-masing orang untuk keseluruhannya hanya mungkin diajukan apabila sifat tanggung rentengnya dicantumkan dalam kontraknya atau apabila prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.

 

Lalu gugatan yang diajukan Wulan Guritno masuk bentuk gugatan yang mana sob, wanprestasi kah atau perbuatan melawan hukum ?

Jawab dikolom komentar ! ..

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat!

About The Author

Punya Masalah Hukum?

Langsung hubungi kami untuk solusi cepat dan efektif.

Kami Siap Bantu!

Penyelesaian hukum cepat dan efisien. Hubungi tim ahli kami untuk bantuan langsung pada masalah hukum Anda.

Scroll to Top
Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perusahaan, layanan, dan produk yang INHAUZ LEGAL tawarkan, silahkan untuk menghubungi kami!