Pendaftaran Merek
Pastikan Anda memiliki hak eksklusif atas merek dan perlindungan hukumnya. Inhauz Legal siap membantu Anda mendaftarkannya.
Pastikan Anda Memiliki Hak Eksklusif atas Merek dan Perlindungan Hukumnya
Pengecekan Merek
Pengecekan merek untuk mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran merek.
Free
t&c applied
Pendaftaran Merek
Pendaftaran identitas dagang yang melekat pada perusahaan, biasanya berbentuk logo perusahaan.
- Pengecekan merek
- Permohonan pendaftaran
- Monitoring pendaftaran
- Sertifikasi merek
- Konsultasi seputar pendaftaran merek dengan konsultan terdaftar
Rp. 4.900.000,-
Perpanjangan Merek
Perpanjangan hak merek yang sudah terdaftar.
- Sebelum expired
- Setelah expired s/d 6 bulan
Rp. 4.900.000,-
Sebelum Expired
Rp. 5.900.000,-
Setelah Expired
Pengalihan Merek
Pengalihan hak atas merek terdaftar kepada pihak lain
Rp. 2.900.000,-
Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran hak kekayaan intelektual berupa karya seni seperti musik, lagu, dll (Hak cipta diluar program komputer).
- Persiapan pendaftaran hak cipta
- Permohonan pendaftaran hak cipta
- Monitoring pendaftaran hak cipta
- Sertifikat hak cipta
- Konsultasi seputar pendaftaran hak cipta dengan konsultan terdaftar
Rp. 2.900.000,-
Hak Cipta Program Komputer
- Persiapan pendaftaran hak cipta
- Permohonan pendaftaran hak cipta
- Monitoring pendaftaran hak cipta
- Sertifikat hak cipta
- Konsultasi seputar pendaftaran hak cipta dengan konsultan terdaftar
Rp. 3.900.000,-
Pendaftaran Hak Paten
Pendaftaran hak kekayaan intelektual berupa teknologi terbaru.
- Konsultasi pendaftaran paten
- Pengecekan patentabilitas
- Persiapan pendaftaran paten
- Monitoring pendaftaran
- Sertifikat paten
start form
Rp. 3.900.000,-
Pendaftaran Desain Industri
Pendaftaran hak kekayaan intelektual berupa kreasi desain khusus.
- Pengecekan desain industri
- Permohonan pendaftaran desain industri
- Monitoring pendaftaran desain industri
- Sertifikat desain industri
- Konsultasi seputar pendaftaran desain industri dengan konsultan terdaftar
satu desain industri
Rp. 3.900.000,-
FAQ Seputar pendaftaran Merek
Pendaftaran yang sering ditanyakan seputar pendaftaran merek.
Merek merupakan aset penting dari kegiatan usaha Anda. Meskipun Anda sudah menggunakan merek tersebut dalam aktivitas bisnis sehari-hari, bukan berarti Anda telah mendapatkan hak eksklusif atas merk tersebut dan perlindungan hukumnya. Ini terjadi karena Indonesia menggunakan sistem First to File, yang artinya pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.
Jika pendaftaran diajukan atas nama perseorangan, maka Anda cukup melampirkan KTP dan Etiket/Label merek kepada Kami. Namun, apabila pendaftaran diajukan atas nama badan hukum maka Anda dapat melampirkan akta pendirian badan hukum dan akta perubahannya (jika ada), NPWP badan hukum, identitas penanggung jawab badan hukum, dan Etiket/Label merek.
Merek yang telah terdaftar akan mendapatkan pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Yang dimaksud tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum berupa formular permohonan yang telah diisi lengkap, label merek, dan bukti pembayaran biaya.